Polri Akui Anggotanya Kurang Teliti saat Awal Pengusutan Kasus “Vina Cirebon”

JAKARTA, virprom.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengungkap ada anggotanya yang lalai saat mengusut kasus pembunuhan Vina Dewi (16) dan Muhammad Rizky (16) atau Eki di Cirebon pada tahun 2016.

Hal itu diungkapkan Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho saat ditanya alasan polisi menuliskan hasil visum Vina dan Eki sebagai kematian tidak wajar delapan tahun lalu.

Terkait kasus ini, jelas Sandi, polisi awalnya mendapat laporan Vina dan Eki meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas (traffic crash).

Baca juga: Soal Bingungnya Kasus Vina Cirebon, Menko Polhukam: Teruji dalam Proses Hukum

“Saat terjadi kecelakaan lalu lintas, anggota menjalankan SOP sesuai dengan kecelakaan lalu lintas yang saya sampaikan tadi, dia kurang hati-hati di lapangan, sehingga dia melihat ini sebagai kecelakaan lalu lintas biasa,” ujarnya Sandi di Mabes Polri. , Jakarta. Jumat (21/6/2024).

Sandi mengatakan, perbuatan anggotanya merupakan bentuk ketidakcermatan karena kasus Vina dan Eki mereka kategorikan sebagai kecelakaan biasa.

Lalu, beberapa hari kemudian, terungkap bahwa penyebabnya adalah pembunuhan sadis.

Namun, Sandi mengatakan, anggota yang tidak berhati-hati di awal kasus Vina dan Eki akan diberi sanksi pada tahun 2016.

Baca juga: Hilangkan 2 DPO Kasus Vina Cirebon, Polisi Akui Tak Punya Bukti Kuat

“Ini semacam ketelitian anggota dan anggota ini sudah diproses hukum pada 2016 oleh Propam dan diberi sanksi,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Psikolog forensik Reza Indragiri mengetahui hasil visum Vina dan Eki yang ditulis sebagai kematian tidak wajar setelah membaca berkas visum et repertum yang dilakukan oleh dua orang dokter keluarga dan seorang dokter forensik.

Namun penyebab kematian dapat dikategorikan secara alami, tidak disengaja, bunuh diri, dan pembunuhan.

“Dalam berkas yang saya baca, kesimpulan akhirnya hanya kematian tidak wajar. Tapi tidak dijelaskan kematian tidak wajar akibat kecelakaan, bunuh diri, atau perbuatan orang lain. Tidak ada,” kata Reza dalam acara TV Satu Meja. Siaran Kompas pada Kamis (20/6/2024).

Diketahui, kronologis singkat kasus ini, Vina dan pacarnya, Eky, dibunuh geng motor pada 27 Agustus 2016.

Tak hanya dibunuh, pelaku juga memperkosa Vina.

Awalnya Vina dan Eky diduga meninggal akibat kecelakaan tunggal. Namun setelah diselidiki lebih lanjut, ternyata keduanya telah dibunuh.

Polisi pun menetapkan 11 tersangka pembunuhan Vina dan Eky saat itu. Delapan pelaku diadili dan tiga lainnya dinyatakan buron.

Polisi baru-baru ini menetapkan Pegi alias Perong sebagai tersangka kasus ini.

Polisi merevisi jumlah tersangka menjadi 9 orang dan menyebut 2 tersangka lainnya palsu. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top