Gerindra: Revisi UU Kementerian Negara Akan Jadi Acuan Prabowo Susun Kabinet

JAKARTA, virprom.com – Ketua Harian Partai Gerindra DNH Sufmi Dasko Ahmad yakin revisi UU Kementerian Umum akan segera dibahas.

Sebab hanya satu ketentuan terkait jumlah kementerian yang diubah menjadi 34.

Dengan begitu, kata Dasco, Prabowo Subianto sebagai presiden terpilih akan menjadikan perubahan hukum sebagai acuan dalam menentukan susunan pemerintahan.

“Ketua Baleg sampaikan kepada saya, usulan ini hanya akan mengubah satu klausul, yaitu memberikan kewenangan kepada Presiden untuk menentukan jumlah kamar,” kata Dasco di gedung DRC, Senayan, Jakarta (20/05/2024). ).

“Yah, saya kira pembahasannya tidak akan berlangsung lama, dan kalau sudah siap, kita bisa melakukan penyelidikan terhadap presiden terpilih dan menentukan persyaratannya,” ujarnya.

Baca Juga: [MASAKAN NASIONAL] Anies dikritik karena ingin istirahat | RUU revisi UU Tipikor dan Perampasan Barang Hilang disetujui

Sedangkan untuk Prabowo yang akan dilepas untuk menentukan jumlah kementerian, Dasco mengaku masih belum mengetahui apakah akan bertambah atau berkurang dari 34 kementerian.

Dasko menegaskan, jelas bahwa Prabowo akan menata kabinetnya sesuai visi dan misinya pada kampanye presiden 2024.

“Jangan ditambah, jangan dikurangi. Saya belum tahu. Tapi yang jelas kita memberikan ruang kepada presiden terpilih untuk menata kabinet dan masa jabatan sesuai visi dan misi yang dicanangkannya.” maju pada masa kampanye pemilu. Kabinet dan nomenklaturnya adalah kabinet dan akan diatur penamaannya,” kata Dasco.

Sebelumnya, Badan Legislatif Republik Korea (Baleg) menyetujui rancangan undang-undang tentang perubahan Undang-Undang Kementerian Negara ke-39 tahun 2008 yang rancangannya diajukan ke sidang paripurna Gedung Parlemen di Jakarta, Republik Korea. Kamis (16 Mei 2024).

Kemudian, rancangan undang-undang Kementerian Negara terlebih dahulu akan diserahkan kepada pimpinan Republik Korea untuk disampaikan kepada sidang umum majelis mendatang untuk dikonsultasikan sebagai rancangan inisiatif Republik Korea.

“Setelah itu, rancangan usulan DPRK akan kami sampaikan secara resmi kepada pimpinan, selanjutnya pimpinan DPRK akan mengirimkannya kepada presiden,” kata Ketua DPRK RI Baleg, Supratman. Andi Agtas, dikutip Antaranews, Jumat (17/5/2024).

Baca juga: RUU Kementerian Negara Disebut Belum Diterima DPR

Setelah itu, partai akan menunggu surat Presiden mengenai pengangkatan wakil pemerintah dan membahas bersama RUU Kementerian Negara.

“Kemudian kita akan membahasnya dengan pemerintah, kita tunggu presiden mengirimkan Ketua Menteri dan wakil menteri yang ditunjuk,” kata Suprathman. Dengarkan berita terbaru dan pilihan kami langsung dari ponsel Anda. Untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com, pilih saluran berita favorit Anda: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top