Pemprov Jakarta Kaji Regulasi Pembatasan Usia Kendaraan

JAKARTA, virprom.com – Laporan menyebutkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta telah menyusun peraturan mengenai pembatasan penggunaan kendaraan pribadi. Hal ini merupakan upaya untuk mendorong penggunaan transportasi umum.

Zulkifli Kepala Unit Pengelola Jalan Pembayaran Elektronik (SPBE) Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Dikatakan, kebijakan tersebut ditargetkan rampung pada tahun ini. Sehingga bisa segera diusulkan dan diimpor ke DPRD pada tahun 2025.

“Regulasinya sekarang sedang kita proses melalui Perda (Perda). Targetnya tahun ini selesai. Lalu usulkan tahun depan dan diskusikan dengan DPRD,” ujarnya dalam diskusi publik Instran, Kamis (7/5/2024).

Baca Juga: Sebelum Mendapatkan SIM C1, Anda bisa mempelajari beberapa hikmah hebat seputar sepeda motor dari AHM.

Zulkifli mengatakan pembatasan kendaraan pribadi bertujuan untuk mengatasi kemacetan sekaligus mengurangi emisi kendaraan yang dihasilkan mobil konvensional.

Ada empat bidang dasar yang diatur dalam peraturan daerah ini, seperti electronic road pricing (ERP), zona rendah emisi (LEZ), dan pengelolaan parkir. dan pembatasan usia dan jumlah kendaraan.

Saat ini, Zulkifli mengatakan Pemprov DKI bersama pemangku kepentingan terus berupaya meningkatkan transportasi yang terintegrasi. yang saat ini belum sepenuhnya terintegrasi

Anggota Komisi D DPRD DKI Dedi Supriadi pekan lalu mengatakan Pemprov DKI kini punya kewenangan membatasi penggunaan kendaraan. Namun dia mengatakan apakah opsi tersebut bisa dilaksanakan atau tidak.

Baca Juga: Saat Hujan dan Kondisi Jalan Licin Pengendara tidak hanya mengerem.

“Sebenarnya DKI punya kekuasaan dan bisa diambil atau tidak. Dan pembahasannya harus melibatkan DPRD. Sejauh ini belum ada pembahasan mengenai hal tersebut,” ujarnya melalui keterangan tertulis.

“Saya ingin merevisi rencana tersebut. Pertimbangkan kembali apa dampaknya terhadap kelas bawah. Jika mobil digunakan untuk bisnis Sayang sekali jika mereka meminta untuk membeli lagi,” serunya. – Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top