Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menerima surat konfirmasi ketidakhadiran Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam pemeriksaan hari ini, Jumat (5/3/2024). .

Juru Bicara KPKP Ali Fikri mengatakan Gus Muhdlor awalnya akan diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi di lingkungan Badan Pelayanan Fiskal Daerah (BPPD) Sidoarjo.

Namun, surat konfirmasi ketidakhadirannya yang dikirimkan pengacaranya tidak ada alasannya, kata Ali.

Baca juga: KPK Sebut Dokter yang Rawat Gus Muhdlor Terima Surat Pengobatan Palsu hingga Sembuh

“Hari ini kami menerima surat konfirmasi dari pengacaranya yang menyatakan bahwa Ahmad Mudhlor tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan tanpa memberikan alasan ketidakhadirannya,” kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (5/3/2024). .

Ali mengatakan tim penyidik ​​sudah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan secara layak pada 26 April.

Pemanggilan ini merupakan kali kedua setelah Gus Muhdlor tak memenuhi panggilan penyidik ​​pada jadwal pemeriksaan 19 April lalu.

Penyidik ​​​​KPK tentunya tidak bisa menerima konfirmasi ketidakhadiran yang tidak disertai alasan tersebut, kata Ali.

Ali mengatakan, agenda pemeriksaan bisa menjadi kesempatan Gus Muhdlor menjelaskan informasi dan keterangan, bukannya menghindar dari penyidik.

Di sisi lain, Ali menegaskan, pemeriksaan pendahuluan yang tengah diikuti Gus Muhdlor tidak menghentikan proses penyidikan.

Jadi kalau memang menghormati proses hukum, seharusnya AM (Ahmad Muhdlor) hadir sebagaimana dipanggil tim penyidik, kata Ali.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Gus Muhdlor agar kooperatif memenuhi panggilan penyidik ​​sesuai jadwal pemeriksaan yang telah ditetapkan.

Baca juga: Hari ini KPK kembali menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka

Ali juga mengingatkan, jangan ada pihak yang menghalangi jalannya penyidikan. Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) tak segan-segan menerapkan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi (Tipikor).

Peringatan itu juga berlaku bagi tim kuasa hukum yang saat ini mendampingi Gus Muhdlor.

“Kami juga ingin mengingatkan semua orang bahwa dilarang undang-undang, misalnya dengan sengaja menghalangi proses penyidikan,” kata Ali. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top