Uang Rp 800 Juta untuk Firli Bahuri dari Kementan Disebut Bakal Diserahkan lewat Kapolrestabes Semarang

JAKARTA, virprom.com – Untuk kepentingan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, dana patungan antar pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) sebesar Rp.

Kasdi Subagyono, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, mengatakan dirinya merupakan saksi Mahkota bagi terdakwa SYL dan Muhammad Hatta, mantan Direktur Mesin dan Peralatan Pertanian. Menteri Pertanian

Ketiganya disangkakan kasus pemerasan dan pilih kasih di lingkungan Kementerian Pertanian. Dalam persidangan kali ini, SYL dan Hatta menjadi terdakwa.

Baca juga: Pejabat Kementan alokasikan Rp 800 juta untuk Firli Bahuri

Sebelumnya, Ketua Hakim Rianto Adam Pontoh sempat mencoba memberi tahu Kasdi soal pertemuan SYL dengan Firli Bahuri di lapangan bulu tangkis.

Kasdi menjelaskan kepada hakim, SYL merekrut seluruh Jajaran I Kementerian Pertanian. Dalam pertemuan tersebut, SYL mengatakan Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami pembelian hewan ternak yang dilakukan Kementerian Pertanian.

“Ada permasalahan terkait pasokan ternak di Kementerian Pertanian yang sedang didalami Komisi Pemberantasan Korupsi. Oke, jadi kata Menteri, kita harapkan saja, jelas Kasdi saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2024).

Mewujudkan harapan tersebut, Kasdi melakukannya dengan menggalang dana dari perusahaan patungan Direktorat Pertanian. Uang ini dikumpulkan untuk Firli Bahuri.

Makanya saat itu, usai pemaparan (SYL), Pak Hatta kembali mengklarifikasi bahwa Rp 800 (juta) akan ditransfer ke Pak Firli, kata Kasdi.

BACA: Istana Bantah SYL untuk Jokowi yang Perintahkan Bawahan Kementerian Pertanian Tarik Uang

Kepada hakim; Hatta menyumbangkan uang sebesar Rp 800 juta untuk kebutuhan Firli Bahuri, Kapolda Semarang. Kompol Irwan Anwar mengatakan akan diserahkan.

“Ini akan dikirimkan ke Pak Filri melalui Kapolres Semarang,” kata Kasdi.

Namun mantan Sekjen Kementerian Pertanian itu tidak mengetahui alasan uang untuk Firli disalurkan melalui Kapolda Semarang. Apakah Hatta mengirimkan uangnya atau tidak.

“Demi kepentingan komisaris?” dia bertanya kepada hakim.

“Informasi yang saya peroleh untuk kepentingan Pak Firli,” jawab Kasdi.

“Transfer selesai?” hakim membenarkan.

“Saya tidak tahu, Profesor. Pak Hatta diberikan,” kata Kasdi.

Baca: Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku meminta SYL membantu desanya.

Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa SYL menerima Rp44,5 miliar dari anak buah dan manajemen Kementerian Pertanian.

Muhammad Hatta, Kasdi Subagyono, disebut diperas SYL. Staf Khusus Politik Imam Mujahidin Fahmid dan wakilnya Panji Harjanto.

Atas perbuatannya, SYL dan anak buahnya melanggar Pasal 55 Ayat (1) dan Pasal 18 Undang-Undang RI juncto Pasal 55 Ayat (1). 1° KUHP Pasal 64 ayat (1) KUHP Juncto. Dengarkan berita bagus dan pilihan berita langsung kami di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk bergabung dengan saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top