KPK Ajukan Kasasi dalam Kasus Advokat Stefanus Roy Rening

JAKARTA, virprom.com – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas kasus pengacara Stephanus Roy Ren pada Senin (13/5/2024).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pengaduan ke Mahkamah Agung melalui Badan Persepsi Korupsi (Pamud Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Roy Renning didakwa menghalangi keadilan terkait penyidikan korupsi dan gratifikasi terhadap mendiang Lucas Enemba, mantan gubernur Papua.

Juru Bicara Badan KPK Ali Fikri pada Selasa (14/5/2024) mengatakan, “Jaksa KPK Grafik Lucerte telah menyelesaikan keterangannya dalam perkara menghalangi penyidikan terhadap terdakwa Stephanus Roy Renning.”

Baca juga: Stephanus Roy Renning Divonis 4,5 Tahun Penjara, Penganiayaan yang Diperberat

Roy Ren kembali dijatuhi hukuman penjara 4 juta dan denda Rp 150 juta pada tingkat pertama dan tingkat banding setelah dinyatakan bersalah melanggar Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor. Komisioner (KPK) Jaksa.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat v Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) v Roy Ren.

Sementara hukuman yang dijatuhkan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi yang menuntut Roy Renning lima tahun penjara.

Ali mengatakan, “Upaya hukum ini dilakukan dengan tujuan lain untuk mencegah kesengajaan terdakwa dengan menghalangi proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai ketentuan hukum.

Dia mengatakan, penjelasan lengkap mengenai bukti-bukti hukum akan dijelaskan dalam berita acara tim jaksa yang akan segera dikirimkan ke Mahkamah Agung RI.

Baca juga: Pengacara Stephanus Roy Renning divonis 4,5 tahun penjara karena menghalangi penyidikan Lucas Enembe.

Berdasarkan dakwaan jaksa, Roy Renning melakukan perbuatan baik sengaja maupun tidak langsung untuk menghalangi, merintangi, atau merintangi penyidikan terhadap Lucas Enembe saat menjadi tersangka atau saksi dalam kasus korupsi.

Jaksa KPK mengatakan Direktur PT Tabi Bangun Papua Roy Ren menginstruksikan Rajatono Lakka untuk memberikan keterangan kepada penyidik ​​KPK.

Dia tahu kalau Rajato disuap oleh Lakka Lucas Enembe. Suap transfer Rp 1 miliar dolar menjadi pintu masuk markas KPK di Enembe.

Direktur PT Tabi Bangun Papua juga menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Rajatono dijatuhi hukuman lima tahun penjara setelah dinyatakan bersalah memberikan suap dan uang gratis senilai total $34,5 miliar.

Selain mengarahkan Roy Renn, Lucas Enembe menghalangi penyidik ​​KPK menyelesaikan panggilannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top