SYL Akui Istrinya Dapat Jatah Puluhan Juta per Bulan dari Kementan, Untuk Keperluan Rumah Tangga

JAKARTA, virprom.com – Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengaku istrinya menerima uang puluhan juta rupee setiap bulan dari Kementerian Pertanian saat masih menjabat.

Dia mengatakan, uang itu secara resmi dialokasikan sesuai kesepakatan dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga menteri.

“Yang Mulia, ini uang keluarga dan kemudian uang undang-undang perempuan, ini semua tata cara semua menteri. Semua tata cara resmi gubernur, ada uang keluarga dan uang undang-undang perempuan,” kata SYL di sela-sela acara. Aula Pengadilan Tipikor di Jakarta Pusat, Senin (24). /6/2024).

Istri saya menemani Presiden kemana-mana untuk persiapan acara, lanjut SYL.

Baca juga: Ikuti Instruksi SYL untuk Terima Uang, Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Akui Takut Kehilangan Jabatan

“Jadi Anda tahu, istri Anda akan menerima uang dalam satu bulan ditambah bulan sebelumnya,” tanya Hakim Rianto lagi kepada Adam Ponto.

“Dia punya kabinet seperti itu,” kata SYL.

“Rp 15 juta sampai Rp 30 juta, kamu tahu kan?”

“Saya tahu, Yang Mulia,” jawab SYL.

Rianto kemudian bertanya kepada SYL apakah dia mengetahui sumber uang yang diterima istrinya?

“Yang Mulia, dana kantor memang anggaran keluarga saya,” kata SYL.

“Apakah menurut Anda ini resmi?” tanya hakim.

“Saya yakin itu resmi karena itu waktunya gubernur dan itu waktunya letnan gubernur,” tambah SYL.

Baca juga: Mantan Sekjen Kementerian Pertanian Bantah Klaim Anak buah SYL yang menyebut honor Febri Diansyah dibayar dengan uang pribadi

Dalam kasus ini, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU) menyatakan SYL menerima uang sebesar US$44,5 miliar melalui pemerasan kepentingan pribadi dan keluarga bawahan serta Direktorat Jenderal Pertanian.

Pemerasan diduga dilakukan SYL atas perintah Muhammad Hatta, Kasdi Subagyono; Pejabat Khusus Politik Imam Mujahiddin Fahmid dan asistennya Panji Hajanto.

SYL dan bawahannya didakwa pada tahun 1999 atas tindakan mereka. Undang-Undang Nomor 31 Republik Indonesia tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pelanggaran Pasal 55 ayat 1, Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B, dan Pasal 18. Pasal 1 KUHP (BPK). Tautan Pasal 64 ayat 1 KUHP. Dengarkan berita terkini dan pilihan terbaik kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengunjungi saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top