Dilaporkan ke KPK Jelang Pilkada, Khofifah: 6 Tahun Lalu Juga Terjadi

JAKARTA, virprom.com – Mantan Gubernur Jawa Timur (JATIM) Kofifah Indar Parawansa mengaku dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enam tahun lalu saat ingin mencalonkan diri sebagai Gubernur Jawa Timur pada 2018. Pilkada.

Hal ini diungkapkan Kofifa dalam laporannya kepada Komite Pemberantasan Korupsi pada tahun 2015, saat menjabat Menteri Sosial Bidang Persetujuan dan Verifikasi Skema Masyarakat Miskin (MENSOS).

“Iya, ini kejadiannya tepat 6 tahun lalu, sepertinya juga terjadi di partai yang sama saat kita berkampanye,” kata Kofifah saat ditemui di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Jumat (7/6/2024).

Kofifa enggan berkomentar lebih jauh atas laporan yang disampaikannya ke KPK.

Baca Juga: Kasus Kofifa dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi terkait proyek Kementerian Sosial.

KPK meminta Pengaduan Masyarakat (Dumas) melihat sendiri laporan dimaksud.

“Mungkin bisa dilihat bagaimana laporannya di Dumas. Betul guys,” ucapnya.

Sejauh ini, Kofifah dan Emil Dardak mendapat dukungan dari Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, dan Partai Jerindra untuk mencalonkan diri sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur.

Sebelumnya, Kofifah Indar Parawansa dilaporkan ke KPK oleh Forum Komunikasi Masyarakat Sipil (FKMS) pada Selasa (4/6/2024).

Ketua FMKS Sutikno diduga melakukan tindak pidana korupsi pada tahun 2015 saat Kofifa menjabat Menteri Sosial.

Baca juga: Kofifah Lapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi soal Proyek di Kementerian Sosial

Dugaan korupsi ini berkaitan dengan program Verifikasi dan Verifikasi kepada masyarakat miskin. Program ini dikatakan telah merugikan negara hingga 98 miliar birr.

Suticno mengaku sudah melaporkan kejadian tersebut enam tahun lalu namun belum ada tindak lanjutnya. Dia kemudian kembali ke KPK dengan membawa lebih banyak bukti.

Sutikno mengatakan, “Kami hitung kerugian kami sebesar 58 miliar birr. Sementara itu, kami juga mendapat pemeriksaan dari BPK. Kerugian proyek yang dicatat Kementerian Sosial yang merupakan program verifikasi dan persetujuan bagi masyarakat miskin, pada tahun 2015 adalah 98 miliar birr. .” ujarnya saat ditemui di Gedung KPK Jakarta, Selasa (4/6/2024).

Diberitakan Sutikno, selain Hofifa, Pejabat Pelaksana Kontrak (PPK) saat itu, Mumu Suherman, juga merupakan pejabat Pusat Penerangan dan Penerangan (Pusdatin) Kementerian Sosial (dari Mensoos).

Adhy Karyono yang saat itu menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan juga menjabat Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial juga melapor ke KPK.

Adi saat ini menjabat sebagai Penjabat Gubernur (PJ) Jawa Timur menggantikan mantan Kofifa.

Baca Juga: Prabowo Akan Usung Gerindra Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim

Adi tercatat sebagai ahli di bidang transformasi dan dinamika sosial di Kementerian Sosial dan memimpin penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Laporan Barang Milik Penyelenggara Negara (LHKPN).

Jadi jaringan korupsi yang bermula dari Kemensos ini terus datang ke Jatim, mereka bermain-main dengan bantuan (dana) yang datang dari Jatim, dua orang ini seperti itu, Kofifah dan Adi Kariono, kata Sutikno. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung dari ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan aplikasi WhatsApp sudah terinstall.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top