Pakar Sebut Putusan MA seperti “Remake Film” Putusan MK yang Buka Jalan bagi Anak Jokowi

JAKARTA, virprom.com – Pakar hukum tata negara Universitas Andalas Feri Ansari mengatakan keputusan Mahkamah Agung (MA) mengubah aturan batas usia calon kepala daerah ibarat “film remake” dari sejarah putusan Mahkamah Konstitusi (MK). .

Berdasarkan Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024, batasan usia minimal calon kepala daerah adalah 30 tahun pada saat pendaftaran dan 30 tahun pada saat pengangkatan.

Menurut Feri, penertiban tersebut patut diduga menjadi karpet bagi putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaisang Pangarep.

Baca Juga: Sebut Putusan MA Cacat Hukum, Mahfud: Cacat Moral Juga dan Tak Perlu Dilaksanakan

Perubahan batasan usia seperti itu sebelumnya pernah diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan putra sulung presiden, Gibran Rakabuming Raaka, menjadi calon wakil presiden.

“Kalau saya bilang Dejavu, saya bilang ini remake, jadi film lama jadi baru, hanya aktornya saja yang sedikit berbeda. Begitulah ceritanya, memang begitu,” kata Ferry dalam wawancara eksklusif. wawancara acara GASPOL di YouTube virprom.com, Rabu malam (6/5/2024).

Ferry mengatakan, dalam teori kecurangan pemilih, pola kecurangan pemilih adalah manipulasi undang-undang, undang-undang, atau keputusan.

Model tersebut diduga diterapkan dalam putusan MK dan MA yang mengubah batasan usia calon kepala negara dan kepala daerah.

Ferry mengungkapkan, undang-undang tersebut memuat asas Purcell yang tidak memperbolehkan aturan pemilu diubah sebelum dan selama pemilu.

Teori ini bermula dari perjuangan Purcell melawan Gonzalez di Amerika Serikat.

Kalau dekat, dekat dengan panggung, apalagi panggungnya diubah, katanya. Fase ini sudah dimulai, aspek ini (persyaratan calon kepala daerah) sudah berubah, kata Ferry.

Sebelumnya, Ketua Umum Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana menggugat aturan batas usia calon kepala daerah di Mahkamah Agung.

Gugatan tersebut diproses hanya dalam waktu 3 hari, yaitu pada tanggal 27 Mei sampai dengan 29 Mei 2024, putusan diambil oleh ketua majelis yang dipimpin oleh Hakim Agung Julius dan Hakim Agung Sera Bangun serta Hakim Agung. Yodi Martono Wahyunadi sebagai anggota Dewan.

Dengan keputusan tersebut, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur apabila usianya sekurang-kurangnya 30 tahun dan sebagai calon anggota dewan dan wakil bupati, atau sebagai calon walikota dan wakil walikota jika usianya minimal 25 tahun. . tua. Diawali, bukan saat calon yang dicalonkan sebagai pasangan diatur Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020.

Baca Juga: Mahfud Sebut Tak Nyaman Komentari Putusan MA, Rujuk UU yang Dilanggar dan Dirusak

Masyarakat menduga keputusan Mahkamah Agung tersebut akan membuka jalan bagi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sekaligus putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kaisang Pangarep untuk mencalonkan diri pada Pilkada Serentak 2024.

Jika Kaesang terdaftar sebagai peserta Pilkada Serentak November 2024, ia kemungkinan tak bisa lolos syarat karena usianya yang belum genap 30 tahun.

Namun, jika Kaesong memenangkan Pilkada 2024 dan dilantik pada 2025, ia akan berusia 30 tahun dan memenuhi syarat usia calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang lebih muda. Dengarkan berita terkini dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top