KPU Akomodasi Putusan MA, PSI: Tak Ada Kaitan dengan Kami

JAKARTA, virprom.com – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyesuaikan langkahnya terkait keputusan Mahkamah Agung (MA) tentang batasan usia calon ibu kota daerah yang non-partisan. .

Menurut Juru Bicara PSI Sigit Widodo, PSI tidak pernah ada kaitannya dengan perkara yang diajukan PSI ke Mahkamah Agung untuk mengubah aturan syarat usia pengajuan ibu kota daerah.

“Putusan ini kewenangan Mahkamah Agung. PSI tidak pernah mengajukan gugatan, jadi tidak ada apa-apa dengan PSI,” kata Sigit saat dikonfirmasi, Senin (7/1/2024).

Ia pun meminta agar tindakan menyusul putusan tersebut diminta langsung ke Mahkamah Agung atau KPU.

Baca juga: Karpet Merah KPU Digelar, Kaesang Dinilai Lebih Tegas dalam Proses Pilkada.

Diberitakan sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyesuaikan keputusan MA terkait perubahan syarat usia calon ibu kota daerah.

Menurut dia, syarat usia minimal 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil presiden, serta minimal 25 tahun bagi calon wali kota dan wakil wali kota pada Pilkada 2024, baru bisa dipenuhi saat pelantikan pada 1 Januari mendatang. . 2025, tidak tercatat.

“Untuk memenuhi persyaratan usia, calon gubernur/kepala dan wakil gubernur/gubernur senior harus berusia dua puluh tahun, dan calon gubernur dan wakil presiden berusia tiga puluh tahun, pada 1 Januari 2025,” kata Hasyim dalam pejabatnya. penyataan. , pada Minggu (30/06/2024).

Dijelaskan Hasyim, rumusan pemenuhan syarat usia pemimpin daerah dan calon daerah berasal dari beberapa kerangka hukum.

Salah satunya adalah Mahkamah Agung no. 23 P/HUM/2024 Nomor 2 yang mengubah isi huruf d pasal 4 ayat 1 Peraturan KPU (PKPU).

Baca juga: KPU dukung keputusan MA, PKS: Sayang calon ibu kota daerah belum matang.

 

Melalui keputusan ini, terjadi perubahan perhitungan batasan usia calon ibu kota provinsi dan wakil ibu kota provinsi, yang dihitung sebelum masa pendaftaran, pada saat mereka ditetapkan secara definitif di ibu kota provinsi.

Ketentuan ini membuka pintu bagi Ketua Umum PSI Jenderal Kaesang Pangarep untuk mencalonkan diri sebagai presiden pada Pilkada 2024.

Pasalnya, Kaesang akan berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024 saat ditetapkan sebagai calon ibu kota daerah.

Dengan demikian, Kaesang tidak bisa mengikuti Pilkada 2024 jika mematuhi aturan lama. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran whatsapp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top