Proses Pelanggaran Etik Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh, KY Mintai Keterangan Pihak Terkait

JAKARTA, virprom.com – Komisi Yudisial (KY) sedang memproses laporan pelanggaran kode etik yang dilakukan majelis hakim dalam kasus dugaan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Ketua Mahkamah Agung (MA) K juga terlibat. ), Ghazalaba Shalih.

Kepala Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi, KY Mukti Fajr Noor Devata mengatakan, KY meminta masukan dari pihak terkait terkait laporan tersebut.

“Saat ini KY sedang menindaklanjuti laporan tersebut dengan meminta keterangan kepada pihak terkait,” kata Mukti di Gedung KY, Jakarta, Kamis (4/7/2024).

Baca Juga: Laporan Penyidikan Dugaan Pelanggaran Etik, KY Buka Peluang Periksa Majelis Hakim Kasus Ghazalaba Saleh

Fazal Hendrie merupakan ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor yang mengadili kasus Ghazalba Saleh dan beranggotakan Rianto Adam Pontoh dan hakim ad hoc Sukartono.

Sebelumnya, Ketua KPK Novi Pamulingo mengungkapkan pihaknya telah mengajukan pengaduan terhadap Majelis Hakim Pengadilan Tipikor ke KY dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (BAWAS).

KPK mengajukan pengaduan tersebut setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan protes atau versi yang diajukan KPK terkait bebasnya Ghazalaba Saleh.

Baca Juga: KY lebih memilih laporan KPK dibandingkan majelis hakim yang membebaskan Ghazalaba Saleh

Ghazalba, yang dituduh melakukan penggelapan dan pencucian uang, dibebaskan setelah hakim memberikan kekebalan dalam keputusan sementara.

Keputusan tersebut dinilai janggal karena hakim sepakat dengan tim kuasa hukum Guzalba bahwa jaksa penuntut umum KPK tidak berwenang mengadili karena belum dilimpahkan wewenang dari jaksa agung. Dengarkan berita terkini dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top