Usman Hamid: Kalau Dilihat Dari Hasil Muktamar, Izin Tambang Ormas Mestinya Ditolak

JAKARTA, virprom.com – Ketua Departemen Kajian dan Advokasi Kebijakan Publik Lembaga Kebijaksanaan dan Kebijakan Publik (LHKP) Muhammadiyah Usman Hamid menyatakan, PP Muhammadiyah sebaiknya menolak izin penambangan organisasi keagamaan.

Usman mengklaim, hasil Muktamar ke-48 Muhammadiyah tahun 2022 mencantumkan kerusakan lingkungan hidup sebagai masalah kemanusiaan universal.

“Kalau melihat semua hasil Muktamar Muhammadyah, jelas harusnya ditolak. Karena Muktamar Muhammadiyah di Surakarta, saya kira sudah menjelaskan dengan baik persoalan-persoalan kemanusiaan universal, mulai dari rusaknya ekologi, rusaknya politik Indonesia. ,” dia berkata. Usman PP di Kantor PP Muhammadiyah Jakarta, Kamis (7 April 2024).

Usman mengatakan, izin penambangan organisasi keagamaan jelas bertentangan dengan keyakinan agama Islam yang menjadi dasar hukum Muhammadiyah.

Pasalnya, segala jenis pertambangan yang ada di Indonesia saat ini, khususnya di Halmahera dan Morowal, sangat berbahaya bagi lingkungan.

Baca juga: PP Muhammadiyah Diduga Tolak Izin Penambangan Ormas Keagamaan

“Saya tidak ingin mengatakan bahwa negara ini lepas kendali, tapi kita tahu bahwa dalam sepuluh tahun terakhir, atau bahkan 15 tahun terakhir, hutan di Indonesia telah dirusak, bahkan untuk perkebunan kelapa sawit, pertambangan emas, dan lain-lain. batubara dan sekarang mineral nikel,” kata Usman.

Direktur eksekutif Amnesty International juga menyoroti pelanggaran HAM yang sering terjadi di berbagai proyek pertambangan.

Ia mengaku banyak menerima laporan warga yang kehilangan hak lingkungan dan kesehatan akibat pertambangan.

“Mungkin kita tidak perlu berbangga dengan penolakan tersebut, tapi menurut saya penambangan nekat seperti itu di bawah pemerintahan Jokowi jelas tidak memberikan manfaat bagi rakyat,” kata Usman.

Baca juga: Muhammadiyah Tak Tolak Izin Pengelola Pertambangan, Masih Lakukan Investigasi

Sejauh ini, PP Muhammadiyah belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai kebijakan pemerintah dalam pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada organisasi keagamaan.

Sekretaris Jenderal PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk memutuskan menerima atau menolak kebijakan tersebut.

“Kami masih melakukan kajian terhadap berbagai aspek dan saran dari para ahli, profesional pertambangan, peraturan dan hukum Islam,” kata Mu’ti.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada organisasi massa keagamaan.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda . Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top