Setelah Rumahnya Digeledah, Pengusaha Batu Bara Kaltim Said Amin Dipanggil KPK

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil manajer perusahaan pertambangan batu bara, Said Amin, sebagai saksi dugaan kepuasan dan pencucian uang Rita Widyasari (TPPU).

Rita merupakan mantan pengurus Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim), yang menjadi terpidana kasus suap.

“Penyidikan dilakukan di gedung KPK Merah Putih atas nama H. ​​Mohd. Amin, seorang pengusaha (Komisaris PT Inti Sumber Daya Energi),” kata staf Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin. (10/6/2024).

Baca juga: Penggeledahan Rumah Said Amin di Kaltim, KPK Sita Puluhan Mobil

Budi mengatakan, kasus gratifikasi yang diambil Rita terkait penerimaan uang per metrik ton produksi batu bara dari perusahaan pertambangan di Kabupaten Kukar.

Budi tidak membeberkan hal apa saja yang akan diperiksa tim penyidik ​​terhadap Ketua Pemuda Pancasila (PP) Kaltim tersebut.

Dia hanya mengatakan, sejauh ini Said Amin dipastikan tidak hadir dalam panggilan penyidik.

“Belum diperiksa,” kata Budi.

Sebelumnya, penyidik ​​menggeledah kediaman Said Amin pada Kamis (6/6/2024). Hal itu dibenarkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Alex pun membenarkan upaya pemaksaan itu terkait penyidikan dugaan TPPU yang dilakukan Rita.

Puluhan mobil disita, kata Alex saat dihubungi, Jumat malam (7/6/2024).

Baca juga: KPK menyita 72 kendaraan dan uang tunai Rp 8,7 miliar terkait kasus Rita Widyasari

Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penyidik ​​menyita 72 unit mobil dan 32 unit sepeda motor setelah melakukan penggeledahan di beberapa tempat terkait kasus Rita.

Penyidik ​​juga menyita pecahan Rp 6,7 miliar dan pecahan asing Rp 2 miliar.

Pencarian dilakukan di Jakarta pada 13-17 Mei 2024 dan di Kabupaten Kota Samarinda dan Kutai Kartanegara pada 27 Mei 2024 hingga 6 Juni 2024.

Tempat yang digeledah adalah sembilan kantor dan 19 rumah.

Penyidik ​​KPK menyita kendaraan bermotor, 72 mobil, dan 32 sepeda motor, kata Tessa kepada wartawan, Sabtu (8/6/2024).

Baca juga: Kekayaan Menakjubkan Mantan Direktur Kukar Rita Widyasari yang Puluhan Mobil dan Uang Rp 8,7 Miliar Disita KPK

Rita merupakan terpidana kasus gratifikasi Rp 110 miliar dan suap terkait izin sawit di Kutai Kartanegara.

Ia divonis 10 tahun penjara, denda Rp 600 juta, dan sub-periode enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.

Rita juga terlibat kasus suap penyidik ​​KPK Stephanus Robin Pattuju. Suap diberikan untuk menangani perkara yang tertunda di KPK. Dengarkan berita terkini dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top