Ambulans Angkut Jenazah Tak Dapat Hak Utama di Jalan

JAKARTA, virprom.com – Ambulans merupakan salah satu dari tujuh kendaraan yang mempunyai hak penting di jalan raya. Namun nyatanya, dalam kondisi tertentu, tidak semua ambulans mempunyai hak penting.

Jusri Pulubuhu, Direktur Edukasi Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), mengatakan ambulans hanya mempunyai hak prioritas jika sedang mengangkut atau menjemput dan mengantarkan pasien.

Baca Juga: Mobil Bekas Apa Yang Terbaik?

“Di undang-undang jelas tertulis bahwa ambulans mengangkut pasien. Jadi kalau ambulans masih membawa jenazah, jawabannya tidak, kata Jusri kepada virprom.com, Selasa (11/6/2024).

Pasalnya, kata Jusri, UU 22 Tahun 2009 tentang Jalan dan Transportasi, Pasal 134 huruf b, ambulans membawa pasien yang membutuhkan pertolongan segera.

“Ada darurat kalau tidak ada jenazah,” kata Jusri.

Baca juga: Sulitnya Mengikuti Shell Eco Marathon, Tidak Semua Mobil Lolos Pemeriksaan

Seperti yang telah disebutkan, ambulans merupakan kendaraan yang mempunyai hak penting di jalan. Artinya, dalam menjalankan tugasnya, ambulans dikecualikan dari rambu pengawasan.

Pasal 135 menyatakan bahwa pengguna jalan dengan hak penting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus didampingi oleh petugas polisi dengan lampu dan sirine.

Pasal 134

Pengguna jalan yang mempunyai hak utama jalan adalah sebagai berikut: – Mesin listrik menjalankan tugasnya – Iring-iringan pengantaran jenazah. dan- kendaraan pengangkut dan/atau kendaraan untuk keperluan tertentu, yang dinilai oleh pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

  Dengarkan berita terkini dan tautan berita langsung di ponsel Anda. Pilih berita yang Anda suka untuk mengakses Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top