Putusan MA Dianggap Pragmatisme Politik Jokowi demi Kaesang

JAKARTA, Kompass.com – Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah syarat batas usia calon kepala daerah dan calon kepala daerah dimanfaatkan keluarga Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mempertahankan pengaruhnya upaya untuk, dan ‘sebuah taktik politik untuk menarik dukungan pemuda di daerah pemilihan serentak (pilkada) 2024.

“Jika dilihat secara jelas, PKMA sebenarnya merupakan bagian dari pragmatisme politik keluarga Jokowi yang sedang bernegosiasi dengan pemenang Pilpres 2024 untuk mencalonkan Kasang Pangarep di Jakarta,” kata pengamat politik Janus TH Sihan dalam keterangannya. Oleh virprom.com pada Minggu (2/6/2024).

Janus menilai putusan MA akan berdampak besar pada kampanye Pilkada Serentak 2024, terutama dalam menggalang dukungan politik dari generasi muda.

Sebab, Janus menilai perolehan suara generasi muda saat ini terlalu panas bagi partai politik untuk bersaing di Pilkada Serentak November 2024.

Baca Juga: Reflai Haroon Sebut Keputusan MA Sontoloyo Tidak Sesuai Hukum

Bisa jadi narasi yang dijual adalah untuk mewadahi generasi muda yang saat ini jumlahnya sangat besar, kata Janus.

Diberitakan sebelumnya, penyidikan Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 tentang Persyaratan Usia Calon Kepala Daerah dilakukan oleh majelis yang diketuai oleh Hakim Agung Ulius dan Hakim Agung Serah Bangun serta Hakim Agung Yodi Martono Vahyunadi dilakukan oleh Ketua. Sebagai anggota majelis.

Gugatan tersebut diajukan Ketua Umum Garda Perubahan Indonesia (GARUD) Ahmad Ridha Sabana dan disidangkan pada 27 Mei dan diputus pada 29 Mei 2024.

Mahkamah Agung (MA) hanya butuh waktu 3 hari untuk mengubah kriteria usia calon kepala daerah.

Baca Juga: Reaksi Putusan MA, Demokrat: Ikut Pilkada Bukan Berarti Menang

Dengan keputusan tersebut, seseorang dapat mencalonkan dirinya sebagai calon gubernur dan wakil gubernur apabila telah berumur sekurang-kurangnya 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati atau calon walikota dan wakil walikota apabila telah berumur sekurang-kurangnya 30 tahun. usia. – Minimal 25 tahun. saat dilantik, dan bukan saat ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pasangan calon sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9/2020.

Sebaliknya, jika Kesang mendaftar menjadi peserta Pilkada Serentak November 2024, ia mungkin tak bisa lolos syarat karena usianya yang belum genap 30 tahun.

Namun, jika Kesang menang pada Pilkada 2024 dan dilantik pada 2025, ia akan berusia 30 tahun dan memenuhi syarat usia calon kepala daerah baru dan calon kepala daerah baru.

Juru Bicara MA Soeharto mengklaim, cepatnya proses persetujuan persidangan sejalan dengan cita-cita lembaga peradilan.

Baca Juga: MA “Keluarkan Fatwa”, Siapa yang Diuntungkan?

“Sesuai prinsip idealnya cepat karena prinsipnya uji coba dilakukan dengan cepat, sederhana, dan biayanya murah. Jadi cepat itu yang ideal,” kata Soeharto, Kamis (30/5/2024). Update Simak Beritanya dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzj13HO3D. Pastikan Anda memiliki WhatsApp Aplikasi terinstal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top