Jamin Hak Dasar Ibu dan Anak, Fahira Idris Minta UU KIA Disosialisasikan secara Masif

 

virprom.com – Fahira Idris, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Daerah Pemilihan (Defil) Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Jakarta) Republik Indonesia (RI), mengapresiasi pengesahan RUU terkait (RUU). Kesejahteraan ibu dan anak seribu hari pertama kehidupan (UU KIA) menjadi undang-undang (UU).

Menurutnya, kehadiran UU KIA sangat penting bagi Indonesia yang saat ini menghadapi tantangan besar antara lain dalam menurunkan angka pencurian, angka kematian ibu dan anak, serta mewujudkan hak-hak ibu dan anak.

Fahira meyakini UU KIA dapat menjadi motor penggerak yang efektif untuk menjamin terpenuhinya hak dan kebutuhan dasar ibu dan anak dalam keluarga, baik fisik, mental, sosial, ekonomi, dan spiritual.

Banyaknya terobosan yang terdapat dalam UU KIA hanya akan berdampak besar jika aturan dan ketentuannya diterapkan dengan baik dan efektif, ujarnya dalam siaran pers, Sabtu (6/6/2024). 

Oleh karena itu, Fahira menegaskan, UU KIA perlu disosialisasikan ke seluruh lapisan masyarakat, terutama bagi para ibu dan pengusaha atau pemberi kerja. 

Baca juga: Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Fahira Idris Minta Kebijakan Pembangunan Dikaji Ulang 

Contoh ketentuan dalam UU Jamsostek adalah setiap ibu yang bekerja berhak atas cuti hamil paling sedikit enam bulan dan tetap mendapat hak atau gaji yang harus dipatuhi oleh pemberi kerja. 

Senator asal Jakarta itu mengatakan, aturan dan ketentuan mengenai pemberian cuti bagi ibu bekerja yang melahirkan merupakan hal yang sangat perlu disosialisasikan secara luas. 

Ketentuan ini menyatakan bahwa setiap ibu yang bekerja dan menggunakan hak cuti melahirkan tidak boleh mengundurkan diri dari pekerjaannya dan berhak mendapat upah penuh untuk tiga bulan pertama dan bulan keempat. 

Setelahnya, mereka menerima 75 persen gaji bulan kelima dan keenam.

Fahira menegaskan, aturan tersebut tidak hanya harus dipatuhi, tetapi pelaksanaannya juga harus diawasi.

Baca juga: Soal Kontroversi Tapra, Fahira Idris Minta Pemerintah Dengarkan Keluhan Masyarakat

Selain itu, kewajiban suami mendampingi istri pada masa melahirkan ditentukan dengan memberikan hak cuti selama dua hari dan dapat diberikan tiga hari lagi.

Aturan-aturan tersebut dapat diatur sesuai dengan kesepakatan pengusaha, sehingga penting bagi pengusaha dan pekerja untuk memahaminya. 

Ada juga aturan mengenai hak cuti dua hari bagi suami untuk menghidupi istrinya yang melakukan aborsi dan masyarakat umum harus mengetahui hal ini.

Fahira mengatakan, preseden UU KIA adalah kesejahteraan ibu dan anak harus dilihat sebagai satu kesatuan atau nafas yang tidak bisa dipisahkan. 

“Kesejahteraan ibu dan anak hanya bisa eksis jika didukung oleh keluarga, khususnya ayah, dan lingkungan, salah satunya tempat kerja,” ujar aktivis perlindungan perempuan dan anak ini.

Oleh karena itu, kata Fahira, syarat cuti ini harus diterapkan dengan baik baik bagi ibu maupun ayah.

Baca juga: DPR: Cuti hamil biasanya 3 bulan, UU KIA syaratnya 6 bulan

Sekadar informasi, RUU kesejahteraan ibu dan anak seribu hari pertama kehidupan telah disahkan menjadi undang-undang pada Rapat Paripurna DPR RI ke-19 masa sidang kelima tahun sidang 2023-2024. 

Kehadiran UU KIA diharapkan dapat membantu menurunkan angka gagap dan memberikan perlindungan yang lebih komprehensif bagi ibu dan anak.  Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top