Narasi Anak Muda Maju Pilkada Usai Putusan MA Dianggap Cuma Pemanis

Jakarta, Kompas. KAM – Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah batas usia gubernur dan calon gubernur daerah diyakini akan membuka jalan bagi putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kesing Pengaripe. 2024 sekaligus mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Menteri Ahli Janus TH Seehan dalam sambutannya mengatakan, “Saya yakin tujuannya adalah untuk menghindari kasus tersebut. Narasi politik anak muda saat ini hanya bersifat politis, tidak lebih,” dilansir virprom.com. Pada Minggu (2/6/2024).

Johns menilai keputusan MA akan berdampak besar pada Pilkada 2024, khususnya dukungan politik generasi muda.

Sebab, Johns menilai banyaknya pemilih muda saat ini terlalu menarik bagi para politisi untuk bersaing di Pilkada serentak yang akan digelar pada Oktober 2024.

Baca Juga: Refleksi Harun Sebut Keputusan MA Sonthuluyo Tidak Sah

Padahal, menurutnya, pola perubahan batasan usia pemimpin daerah oleh MA sama dengan pola yang dilakukan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam mengubah batasan usia presiden dan calon lainnya

“Bisa jadi narasi yang menjual itu cocok untuk anak muda yang sekarang jumlahnya sudah banyak,” kata Johns.

“Sebagaimana putusan Pengadilan Banding sehari sebelum pemilu, memperbolehkan Jabran Rakaboming Raka untuk ikut serta dalam Pilpres 2024,” imbuh Janus.

Diberitakan sebelumnya, Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 tentang Syarat Usia Pemimpin Daerah telah ditinjau ulang dan diputuskan Ketua Panitia Rakyat Julius serta Hakim Agung Sira Bangon dan Hakim Agung Yodi Martono Vahvinadi sebagai anggota DPR. perakitan.

Baca juga: Reaksi Keputusan MA, Demokrat: Bisa Ikut Pilkada Bukan Berarti Menang

Perkara tersebut diajukan oleh Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Rida Sabana dan selesai pada 27 Mei dan diputus pada 29 Mei 2024.

Mahkamah Agung (MA) hanya butuh waktu 3 hari untuk mengubah batas usia pejabat daerah.

Berdasarkan keputusan tersebut, seseorang yang telah berusia minimal 30 tahun dapat menjadi calon gubernur dan wakil presiden, atau calon walikota dan presiden jika berusia minimal 25 tahun. Inisialnya, bukan saat terpilih menjadi cawapres sebagaimana diatur dalam Kebijakan KPU Pemilihan Pimpinan Dewan (KPU) (PKPU) Nomor 9/2020.

Sebaliknya, jika Kessing mendaftar sebagai peserta Pilkada 2024 serentak pada November mendatang, ia belum bisa lolos aturan karena usianya belum genap 30 tahun.

Baca juga: Mahkamah Agung Keluarkan Fatwa, Siapa yang Diuntungkan?

Namun, jika Kissing memenangkan pemilu lokal 2024 dan dilantik pada 2025, ia akan berusia 30 tahun dan memenuhi persyaratan usia terakhir sebagai pejabat pemerintah daerah.

Juru bicara MA Suharto mengklaim, kecepatan proses pemberian izin kepada jaksa sudah sesuai dengan standar terbaik pengadilan.

Prinsipnya cepat, karena hukum adalah upaya untuk mendapatkan yang cepat, mudah, dan berbiaya rendah. Simak beritanya Kamis pagi (30/5/2024) dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda Dengarkan. Pilih berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D jika Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top