MA Proses Kasasi Johnny G Plate

JAKARTA, virprom.com – Mahkamah Agung (MA) sedang mendalami permohonan kasasi yang diajukan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny Gerard Platt atau Johnny G Platt.

Johnny didakwa melakukan korupsi pada proyek 4G Base Transceiver Station (BTS) milik Otoritas Akses Telekomunikasi dan Informasi (BAKT), Kementerian Komunikasi dan Teknologi (COMINFO).

Kasus no. 3448 K/Pd.

Baca Juga: 3 Mantan Johnny Plate Tuntut Kerugian Negara Rp 8 Triliun dalam Kasus BTS 4G

Sidang dimulai pada 6 Juni 2024 dengan Hakim Sinitha Uliansih Sibarani dan Hakim Yanto dipimpin oleh Hakim Sonilo.

Mengutip situs Mahkamah Agung, Jumat (21/6/2024), Johnny G. Plater mengatakan status perkara tersebut sedang diselidiki komisi.

Dalam hal ini berdasarkan keputusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 1 / PID.SUS-TPK / 2024 / PT DKI 12 Februari 2024, Johnny Plate divonis 15 tahun penjara.

PTK menerima hukuman 15 tahun yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor (TPCOR) Jakarta Pusat (PN).

Hakim N.

Komisi Yudisial juga menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar dengan hukuman penjara 6 bulan tanpa bayaran.

Baca Juga: SYL langsung dibawa ke pengadilan oleh hakim BTS 4G Johnny Plate

Selain memperketat denda dan sanksi bagi perusahaan, PT DKI juga menambah besaran ganti rugi yang harus dibayarkan eks Menteri Komunikasi dan Informatika tersebut.

Johnny G. Plate divonis membayar Rp16.100.000.000 atau Rp16 miliar serta denda 10.000 Dollar Amerika (USD) dan 5 tahun penjara.

Besaran pembayaran alternatif ini lebih besar dibandingkan putusan pengadilan tipikor di Jakarta yang memvonis Johnny G. Platt membayar Rp 15,5 miliar kepada negara.

Mantan Sekretaris Partai Nasdaq (Sekzen) itu kedapatan melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.

Dalam kasus ini, Johnny dan para terdakwa lainnya terbukti melakukan pelanggaran hukum dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau perusahaan sehingga menimbulkan kerugian sekitar Rp 8,032 triliun. Dengarkan berita dan berita pilihan langsung dari ponsel Anda Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top