Kasus APD Covid-19, KPK Cegah 3 Orang Ke Luar Negeri Termasuk Dokter

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang seorang dokter dan dua orang swasta bepergian ke luar negeri terkait dugaan korupsi pembelian alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan. . (Kemenkes) ).

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Tessa Maherdhika Sugiartho mengatakan ketiga orang tersebut berinisial SLN (dokter) serta ET dan AM.

Larangan itu disampaikan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditgen), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). 

Baca Juga: KPK mencurigai Anggota DPR Ihsan Yunus terlibat dalam pengadaan APD Covid-19

“Hari ini, Selasa 24 Juni 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri,” kata Tessa dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (25/06/2024).

Menurut dia, upaya pemaksaan ini dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjamin berjalannya proses penyidikan secara damai.

Dengan pencegahan, ketika orang tersebut tetap berada di negara tersebut ketika penyidik ​​​​membutuhkan informasinya.

Komisi Pemberantasan Korupsi yakin pihak-pihak terkait akan bekerja sama dalam proses ini, kata Tessa.

Baca Juga: Komisi Pemberantasan Korupsi mempertanyakan Wakil Ketua MPR soal anggota Hipmi yang ikut proyek APD Covid-19

Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah melarang perjalanan luar negeri lima orang yang terdiri dari pejabat Kementerian Kesehatan dan swasta. Status preventif diumumkan pada 10 November 2023.

Berdasarkan informasi yang diterima virprom.com dari Komisi Pemberantasan Korupsi, salah satu orang yang dicegah adalah BS yang menjabat sebagai Kepala Pusat Krisis Kementerian Kesehatan pada tahun 2020-2021.

Ia juga merupakan Pejabat Pengadaan (PPK) yang dituntut oleh PT Permana Putra Mandiri secara Perdata pada tahun 2024. Gugatan diajukan sehubungan dengan pembelian EIP.

KPK juga melarang dua pihak swasta berinisial SW dan AT, serta seorang pengacara berinisial AIY dan seorang pegawai negeri sipil bernama Hermansyah.

Baca Juga: KPK Dapat Tunjangan Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi EIP Covid-19

Dalam hal ini pelaku disangkakan melakukan perbuatan melawan hukum atau memperkaya orang lain yang merugikan keuangan negara.

Namun KPK belum mengumumkan identitas para tersangka.

Kepala Departemen Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan KPK belum menerima kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Namun dari perhitungan proses penyidikan kami mendapat kerugian sementara sekitar Rp 625 miliar lagi yang merupakan APD, kata Ali, Selasa (23/2/2024). Dengarkan berita terkini dan pilihan berita kami langsung dari ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top