Pemerintah Bakal Sanksi “Travel” Haji Nakal yang Pakai Visa Tak Resmi

JAKARTA, virprom.com – Pemerintah mengumumkan larangan terhadap perusahaan perjalanan haji yang menawarkan atau menawarkan paket kepada jamaah tanpa visa resmi.

“Kami akan melakukan pembatasan terhadap wisatawan yang diberikan visa selain pekerja visa haji,” kata Menteri Agama Yaqut Cholil Quumas seperti dikutip dalam keterangan tertulis, Rabu (5/6/2024).

Menurut Yaqut, Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi telah memperingatkan jamaah haji untuk menggunakan visa resmi untuk berhaji.

Yaqut mengingatkan, pemerintah Arab Saudi akan mengambil tindakan tegas terhadap jemaah haji yang menggunakan visa ilegal.

Baca Juga: DPR mendesak Indonesia-Arab Saudi segera berunding selesaikan persoalan visa haji palsu

“Karena pemerintah Kerajaan Arab Saudi melakukan tindakan kekerasan. Saya juga sudah bilang, jangan berangkat haji tanpa visa kerja haji,” kata Yakut.

Selain itu, Yaqut mengatakan, bagi WNI yang telah mendapat undangan visa mujamal haji dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi, maka akan diatur pemberangkatannya oleh Penyelenggara Haji Khusus (PIHK).

WNI pemegang visa Haji Mujamala dari Kerajaan Arab Saudi juga wajib mengunjungi PIHK Kementerian Agama yang mengirimkan undangan.

Selain itu, ini akan menjadi masalah nyata, namun banyak organisasi di Indonesia yang menunjukkan pengaruhnya terhadap prinsip-prinsip yang diberikan Kerajaan Arab Saudi, kata Yaqut.

Baca Juga: Kasus Visa Haji Palsu, Proyek Mashariq Arab Saudi Dibahas

Penggunaan visa haji diatur terkait dengan Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) Nomor 8 Tahun 2019.

Pasal 18 UU PIHU mengatur tentang visa haji Indonesia bersama dengan visa kuota haji Indonesia dan visa haji mujamalah yang dikeluarkan oleh pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Visa Indonesia dibagi menjadi dua kategori, yaitu haji yang diselenggarakan oleh pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan oleh PIHK.

Tahun ini, kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 jamaah. Indonesia juga mendapat 20.000 lembar saham lagi.

Baca Juga: Blokir Kolongan Haji, Masa Berlaku Visa Umrah Diharapkan 1 Bulan

Dengan demikian, total jemaah haji di Indonesia mencapai 241.000 jemaah haji pada tahun 1445 H/2024 M.

Sebelumnya diberitakan, 34 jemaah umroh asal Indonesia yang ditahan untuk menunaikan ibadah haji tanpa visa resmi telah dipulangkan oleh otoritas Arab Saudi. Sementara itu, 3 orang penyelenggara yang juga berkewarganegaraan Indonesia sedang menjalani persidangan di Arab Saudi. Dengarkan Injil dan pilihan pesan kami langsung dari ponsel Anda. Pilih saluran perpesanan favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan aplikasi WhatsApp sudah terinstal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top