Pelaku Judi “Online” Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

JAKARTA, virprom.com – Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansa menilai usulan agar korban perjudian online bisa mendapat bantuan sosial (banso) tidak tepat dan bukan solusi.

Menurut Trubus, tawaran ini membuat para pemain online merasa nyaman.

“Usulan ini tidak tepat, bukan solusi. Malah ada yang menyederhanakan. Misalnya, “Kalau begitu kita hanya berjudi, kalau menang kita dapat uang. Ada orang yang berpikir, “Kalau kalah, kita dibayar.” “Contohnya seperti ini,” kata Trubus saat dikonfirmasi, 15/06/2024.

“Jadi ini sangat merugikan. Malah melanggengkan kesejahteraan itu sendiri. Tidak mengakhiri kemiskinan,” katanya.

Baca Juga: Muhajir: Korban Judi Online Tidak Bisa Dapat Bansos, Hanya Pendapat Pribadi.

Oleh karena itu, menurut Trubus, yang terbaik adalah pemerintah melarang perjudian online dan mengambil tindakan hukum yang tegas.

Rumah judi online mendapat hukuman mati yang sama dengan pengedar narkoba, meski diperlukan.

“Lebih baik di larang, dihukum pelaku kejahatan judi, ditindak dan dikembangkan. Harus benar-benar tangguh. Kalau tidak gigih, judi online tidak bisa dimatikan karena sudah berkali-kali di take down, 2,1 juta Aplikasi dipantau, setiap hari akan keluar aplikasi lain,” imbuhnya.

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhajir Efendi sebelumnya mengumumkan bahwa korban perjudian online telah diberikan akses bantuan sosial melalui Sistem Informasi Terpadu Jaminan Sosial (SUSI).

Baca Juga: Menko PMK Sebut Judi Online Berbahaya Tapi Akan Berikan Bansos kepada Korbannya

Muhajir mengatakan hal ini disebabkan semakin populernya perjudian online di masyarakat.

“Sosialisasi terhadap korban perjudian online sudah banyak kita lakukan, misalnya saja kita tambahkan ke DTKS sebagai penerima bansos,” kata Muhajir, Kamis (13/6) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat. /2024).

Pihaknya juga mengusulkan kepada Kementerian Sosial (Kemensos) untuk melakukan pembinaan terhadap korban perjudian online dengan gangguan psikososial.

Judi online memang memiskinkan masyarakat, kata Muhajir. Oleh karena itu, korban perjudian online bisa menjadi orang miskin baru. Bahkan masyarakat miskin pun memikul tanggung jawab negara.

Namun kemudian dalam kesimpulannya, Muhajir menyebut pemberian bantuan sosial kepada korban perjudian online hanyalah tawaran pribadi.

Baca Juga: Menko Irlanga angkat bicara soal usulan pemberian bantuan sosial kepada korban perjudian online.

Hal ini belum dibicarakan dengan kementerian/lembaga terkait, khususnya anggota Satgas Pemberantasan Judi Online.

“Belum (dibahas bersama). Ini usulan saya, kata Muhajir kepada virprom.com, Jumat (14 Juni 2024).

Menurut Muhajir, seluruh korban perjudian online masuk dalam daftar DTKS dan tidak bisa menerima bantuan sosial dari pemerintah. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan dari ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan WhatsApp sudah terinstal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top