Pengamat Usul Ada Tim Independen untuk Uji Klaim Polisi Soal Penyebab Kematian Siswa SMP di Padang

JAKARTA, virprom.com – Pengamat Polisi Bambang Rukminto dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) meminta panel independen mengusut kematian Afif Maulana (12), seorang siswa sekolah menengah (SMP) di JAKARTA. Padang, tempat dia diduga tewas dalam serangan polisi.

Bambang mengatakan, perlu dibentuk panel independen untuk memverifikasi kebenaran klaim Polda Sumbar bahwa Afif meninggal karena melompat dari jembatan dan bukan karena diserang polisi.

Oleh karena itu, perlu adanya pihak independen yang mengusut dan mengetahui apakah kejadian yang dilaporkan polisi itu benar atau salah, kata Bambang, Selasa (7/2/2024).

Bambang yakin masyarakat bisa lebih yakin dengan terungkapnya penyebab kematian Afif jika kasus tersebut diselidiki oleh panel independen.

Baca juga: Perjalanan Kasus Siswi SMA yang Meninggal di Padang, Sempat Diduga Pelecehan Polisi, Kini Disebut Patah Tulang

Pasalnya, kasus kematian tersebut sedang diselidiki Polda Sumbar dan terduga pelaku pelecehan merupakan anggota kepolisian setempat.

“Apa pun hasil otopsi yang dilakukan secara ilmiah dan obyektif, bagaimana masyarakat bisa percaya jika yang memberikan pernyataan adalah pihak yang diduga melakukan kekerasan dan menyebabkan kematian atau terjun ke Sungai AM?” ujar Bambang.

Diberitakan sebelumnya, polisi menemukan jenazah Afif pada Minggu (6 September 2024).

Sebelum kematiannya, A.M. berada di jembatan Kuranji, tempat kemungkinan terjadinya perkelahian.

Baca juga: Polisi Ungkap Hilangnya Rekaman CCTV Kematian Seorang Siswa SMA di Padang

Dari penelusuran LBH Padang, Afif diduga diserang sebelum meninggal dan korban mengalami luka lebam di sekujur tubuh.

Sementara itu, Kapolda Sumbar Jenderal Suhariono menduga Afif tewas karena terjatuh ke sungai dan terbentur benda keras hingga tulang rusuknya patah.

Kapolri Jenderal Listio Sigit Prabowo mengatakan tidak ada yang disembunyikan dalam penyelidikan kematian Afif.

Kapolri menegaskan, setiap pelanggaran baik etik maupun pidana akan diproses secara hukum.

“Kasus proses etik ini menunjukkan tidak ada yang kami sembunyikan, dan jika diajukan perkara pidana maka akan diajukan juga,” kata Sigit saat dikonfirmasi virprom.com, Selasa. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung dari ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top