Rumitnya Alur “Backup” Data PDNS, Perlu Ajukan Permintaan ke Kominfo dan Telkom

virprom.com – Rapat kerja Komite I DPR dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika dan BSSN pada Kamis (27/6/2024) mengungkap rumitnya proses pencadangan data di Data Nasional Sementara Tengah. (PDNS) yang kini terkena ransomware.

Direktur Jenderal Aplikasi Departemen Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika Samuel Abrijani Pangerapan mengatakan, kementerian/lembaga/daerah harus aktif dalam praktik pencadangannya.

Namun, Ketua Komisi I DPR Mewtia Hafid dalam rapat tersebut mencontohkan rumitnya proses reservasi ATA di PDNS sebuah kasus di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Baca juga: Kepala BSSN: Cadangan hanya 2 persen dari data di PDNS 2 Surabaya

Menurut Mewti, kementerian yang dipimpin Nadiem Makarim harus mengajukan permintaan reservasi terlebih dahulu melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Dari sini, Meutya menyimpulkan, Kementerian/Lembaga/Daerah atau biasa disebut penyewa memerlukan izin Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mendukung data.

“Memang benar pihak penyewa sedang melakukan backup, namun tetap harus berkoordinasi dengan Cominfo. Jadi, kecuali penyewa mendapat izin dari Kominfo, tidak bisa (memesan),” kata Meutya.

Sedangkan Telkom sebagai penyedia penyimpanan di PDNS 2 Surabaya berperan dalam menangani backup jika diminta oleh tenant.

Singkatnya, Telkom hanya akan melakukan backup ketika menerima permintaan, tidak secara otomatis.

Menurut Direktur Jaringan dan Solusi IT Telkom Group Herlan Vijanark, pihaknya memiliki 6.000 mesin virtual (VM) untuk backup data.

Namun praktik pencadangan data memerlukan permintaan dari kementerian/lembaga daerah terkait, seperti yang dijelaskan Direktur Jenderal Aplikasi Samuel Pangerapan sebelumnya.

Baca Juga: Data PDNS Kena Ransomware dan Tak Ada Backup, DPR: Ini Menjijikkan

Terkait Kemendikbud, Cominfo sudah menerima 6 laporan sejak Desember 2023. Seluruh laporan tersebut sudah selesai. Sedangkan menurut Telkom, cadangannya sedang dalam proses pemulihan. Yang jelas, data milik Kemendikbud itu punya salinan cadangannya.

“Untuk Kemendikbud kita sedang melakukan proses recovery, datanya sudah ada. Sedang proses recoverynya. Ada backupnya,” kata Yi Wayan Sukerta, Direktur Suplai dan Operasional Telkomsigma.

Pemulihan kini sedang berlangsung. Nanti kita cek apakah tertular atau tidak. “Kalau tidak, kita perkuat agar kalau dinaikkan lagi aman,” lanjutnya.

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arieh Setiadi mengatakan, menjaga data kementerian/lembaga daerah di PDNS tidak wajib. Akibatnya, tidak semua institusi memiliki cadangan data saat PDNS 2 Surabaya diserang ransomware pekan lalu.

Oleh karena itu, Budi mengatakan pihaknya akan segera mengeluarkan peraturan yang mengubah praktik pencadangan dari opsional menjadi wajib. Oleh karena itu, terdapat salinan cadangan data yang dapat digunakan jika terjadi serangan siber.

“Keputusan yang akan dilaksanakan, saya akan tandatangani Surat Perintah Menteri yang mewajibkan kementerian mempunyai cadangan. Itu bersifat wajib, bukan pilihan seperti dulu,” kata Budi dalam rapat gabungan dengan Komisi I DPR.

Resolusi itu diklaim paling lambat akan ditandatangani pada Senin depan. “Keputusan Menteri akan saya tandatangani paling lambat pada hari Senin,” ujarnya.

Budi juga menjelaskan keterbatasan anggaran menjadi salah satu penyebab kementerian/lembaga daerah tidak membackup datanya. Oleh karena itu, Budi menjadikan hal tersebut sebagai evaluasi bersama dengan berbagai pihak terkait. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top