Ahmad Sahroni dan Pedangdut Nayunda Nabila Jadi Saksi di Sidang SYL Besok

JAKARTA, virprom.com – Kejaksaan Antikorupsi (KPK) akan menghadirkan lima saksi baru dalam sidang lanjutan kasus mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu (5). /29/2024), besok.

SYL menjadi terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan).

“Untuk penuntutan terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan lainnya, besok di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tim JPU akan menghadirkan lima orang saksi,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada virprom.com, Selasa (28/5/2024). ). ).

Baca Juga: Agenda Pemeriksaan SYL Kasus Firli Terganjal Jadwal Sidang Besok

Empat dari lima saksi diperiksa dalam pemeriksaan di KPK.

Mereka adalah penyanyi dangdut Nayunda Nabila Nizrinah dan staf laboratorium kesehatan klinik utama/analisis, umum dan perbekalan Kementerian Pertanian Yuli Yudiyani Wahyuningsih.

Kemudian sopir Kepala Subbagian Rumah Tangga Kantor Umum dan Pembelian Kementerian Pertanian Oky Anwar Djunaidi dan ibu rumah tangga Nur Habibah Al Majid.

Namun, KPK juga menghadirkan Bendahara Umum (Bendum) Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, sebagai saksi.

Anggota DPR RI ini tak pernah dimintai keterangan terkait kasus pelecehan dan dugaan kepuasan atas dugaan penahanan SYL.

Selain itu, saksi dari luar perkara yang akan dihadirkan adalah Ahmad Sahroni, kata Ali Fikri.

Baca Juga: Pengakuan Istri SYL, Anak dan Cucu SYL Atas Dugaan Aliran Uang dari Kementan

Dalam persidangan kali ini, JPU KPK juga menghadirkan 9 orang saksi yang memberikan keterangan dalam persidangan pada Senin, 27 Mei 2024.

Mereka adalah istri SYL, Ayun Sri Harahap; Putra SYL, Kemal Redindo Syahrul Putra; dan keponakan SYL, Andi Tentri Bilang.

Kemudian Wakil Kepala Perbendaharaan (Wabendum) Partai Nasdem yang juga merupakan pegawai khusus SYL semasa menjabat Menteri Pertanian Joice Triatman dan Akuntan Menara Nasdem Lena Janti Susilo.

Berikutnya staf Kantor Umum Kementerian Pertanian Yuli Eti Ningsih. Pengurus rumah tangga pribadi SYL Ali Andri sekaligus Sekretaris Kehormatan (Sekjen) Kementerian Pertanian, Ubaidah Nabhan.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi KPK juga telah menghadirkan mantan asisten SYL Panji Harjanto untuk menghadapi saksi lainnya.

Dalam kasus ini, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga SYL menerima uang Rp 44,5 miliar dengan cara memeras bawahan dan pimpinan Kementerian Pertanian untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Perampokan tersebut diduga dilakukan SYL atas perintah mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta; dan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono; Pejabat Khusus Politik Imam Mujahidin Fahmid dan asistennya Panji Harjanto. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top