Besok, Polri Limpahkan Berkas Perkara Pegi Setiawan ke Kejaksaan

JAKARTA, virprom.com – Polisi akan menyerahkan berkas Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi (16) dan Muhammad Rizky (16) atau Eki, di Cirebon, Jawa Barat, ke Kejaksaan Negeri Jawa. Hari ini. Kamis (19.6.2024).

Insya Allah besok pagi perkaranya akan dilimpahkan ke kejaksaan, kata Kepala Departemen Humas (Kadiv) Polri Irjen Sandi Nugroho di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/6). / 2024). )

Sandi menjelaskan, penutupan berkas Pegi melalui proses penyidikan.

Karenanya, akan dilimpahkan ke kejaksaan agar kasusnya segera dituntaskan.

Oleh karena itu, berkasnya sudah ditutup, penyidikan sudah selesai, dan besok akan diserahkan ke kejaksaan,” ujarnya.

Menurut Sandi, ada 70 orang yang diperiksa sebagai saksi terkait pengusutan kasus Pegi.

Baca juga: Kejaksaan Perhatikan Jaksa yang Akan Usut Berkas Pegi dalam Kasus Anggur Cirebon

Saksi yang diperiksa antara lain ahli pidana, ahli kriminologi, ahli psikologi, dan ahli teknologi informasi (IT).

“Dalam kasus Pegi alias Perong, saksi tersangka yang diperiksa sebanyak 70 orang, di antaranya 18 orang saksi melawan tersangka Pegi dan lainnya merupakan saksi yang berkurang,” ujarnya.

FYI, Vina dibunuh pada Sabtu (27/8/2016) bersama pacarnya bernama Muhammad Rizky Rudian atau Eki oleh geng motor.

Awalnya Vina dan Eki dikira meninggal karena kecelakaan yang sama. Namun setelah diselidiki lebih lanjut, diketahui keduanya telah tewas.

Saat itu, polisi juga menetapkan 11 tersangka pembunuhan Vina dan pacarnya, Muhammad Rizky Rudian, atau Eki, di Cirebon, Jawa Barat.

Baca Juga: Saat Kunjungi Kejaksaan, Pengacara Pegi Minta Jaksa Teliti Berkasnya dengan Cermat

Delapan orang yang divonis bersalah yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.

Tujuh terdakwa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Sementara itu, satu pelaku divonis delapan tahun penjara karena masih di bawah umur saat melakukan tindak pidana.

Salah satu pelaku diketahui masih buron saat ini.

Sembilan tahun berlalu, polisi menetapkan Pegi alias Perong sebagai tersangka terakhir kasus ini.

Polisi pun mengoreksi jumlah tersangka menjadi 9 orang, dan 2 tersangka lainnya dinyatakan palsu. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top