Hakim MK Bingung Saksi Parpol yang Diusir KPPS Tak Punya Surat Presiden

JAKARTA, virprom.com – Hakim Konstitusi Arief Hidayat kebingungan mendengarkan keterangan saksi TPS yang merupakan saksi PAN di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam persidangan sengketa pemilu parlemen 2024, Kamis (30/5/ 2024).

Seorang saksi bernama Hayun Iriwanas mengungkapkan, banyak saksi yang diamanatkan partai politik tidak bisa masuk ke TPS 18, Kampung Malawele, Distrik Aimasi, Wilayah Sorong, Papua Barat Daya pada hari pemungutan suara.

Pasalnya, Ketua KPPS setempat meminta mereka menunjukkan identitasnya sebagai saksi “presiden”.

“Yang ingin saya sampaikan, para saksi dideportasi ke TPS 18,” kata Hayun, Kamis, saat memberikan kesaksian dalam perkara Nomor 05-01-12-38/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimintakan PAN.

Baca Juga: Kehadirannya Bikin Kisruh di MK, Saksi Akui Tambah Ratusan Suara ke PAN di Kalsel

“Presiden KPPS bilang tidak bisa masuk kecuali punya surat izin dari presiden,” ujarnya menirukan ucapan saksi lain yang juga tidak masuk TPS.

Arief kaget. Mantan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi ini kembali menegaskan makna kata “presiden” di balik surat amanat yang dimaksud Hayun.

“Surat amanah dari Presiden?” tanya Arief.

“Presidennya presiden yang mana? Presiden Amerika? Presiden Indonesia? Atau presidennya bercanda atau gimana? Kalau semua saksi harus ada surat dari presiden, berarti presiden sedang mabuk,” ujarnya.

Arief menegaskan, surat kepercayaan saksi harusnya berasal dari partai politik terkait, bukan presiden.

Baca juga: Demokrat Salahkan Lonjakan Suara PAN di Kalsel, Kericuhan Meletus di MK Soal Saksi

“Surat amanah partai sudah semuanya, Yang Mulia, yang memperumit semuanya adalah harus ada surat amanah baru dari presiden, karena PKS sudah siap,” jawab Hayun.

Arief bingung.

“Presiden PKS atau ini dan itu?” tanya Arief.

“Presiden… eh, amanah presiden dan amanat PKS penuh,” jawab Hayun.

“Oh, jadi presiden PKS?” tanya Arief.

“Halo,” jawab Hayun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top