Usul DPR Bentuk Pansus Haji, Timwas Singgung Persoalan Berulang dan Ketidaksiapan Kuota Tambahan

JAKARTA, virprom.com – Anggota Kelompok Pemantau Haji (Timwas) DPRK Visnu Vijaya Adiputra mengusulkan pembentukan panitia khusus (pansus) untuk mengevaluasi dan meningkatkan kinerja haji 2024.

Ia mengatakan, pemerintah gagal memanfaatkan kehadiran Indonesia sebagai investor jemaah haji terbesar di dunia dan memberikan keuntungan ekonomi bagi Arab Saudi.

“Pemerintah Indonesia dinilai gagal menjadikan aspek ini sebagai alat tawar-menawar diplomasi agar pemerintah Saudi bisa lebih melayani masyarakat kita dibandingkan negara lain,” kata Wisnu dalam keterangannya, Jumat (21/6). . /2024).

Dikatakannya, banyak ditemukan permasalahan dalam penyelenggaraan haji tahun 2024 yang berulang setiap tahunnya. 

Baca Juga: Dorong Pembentukan Pansus Haji 2024, Tim Haji DPR. Ini adalah masalah yang kompleks

 

Diantaranya, permasalahan akomodasi, persediaan makanan, shelter, akses terhadap air dan toilet, serta masalah kesehatan dan transportasi tidak hanya berdampak pada jemaah reguler, namun juga jemaah khusus.

Wisnu mencontohkan Korea dan Jepang yang keduanya merupakan negara minoritas Muslim yang banyak jamaahnya tidak ikut menunaikan ibadah haji.

Ia terkejut karena jamaah haji asal Korea dan Jepang mempunyai kondisi kehidupan yang jauh lebih baik dibandingkan jamaah haji asal Arab Saudi.

Oleh karena itu, Wisnu menilai Indonesia belum siap dengan tambahan kuota haji dari pemerintah Arab Saudi.

Hal ini membuktikan bahwa Arab Saudi tidak mampu memberikan kondisi pelayanan yang memadai bagi jamaah haji dalam jumlah besar.

Baca Juga: Kemenag Transfer Tambahan Kuota Haji ke Haji Plus, Tim Haji DPR. melanggar hukum

“Temuan di lapangan menunjukkan banyak jemaah yang mengungsi karena tenda Arafa dan Mina tidak mampu menampung jemaah. “Ketimpangan akses terhadap fasilitas dan jumlah jamaah juga dipengaruhi oleh layanan transportasi dan ketersediaan air dan toilet,” kata Wisnu.

Yang paling penting, menurut Wisnu, adalah persoalan jamaah haji ilegal yang tidak menggunakan visa resmi haji.

Disebutkan, sebagian jemaah menggunakan visa umrah yang sudah habis masa berlakunya dan ada pula yang menggunakan visa Ziraat.

“Dalam audiensi publik yang diadakan pada 20 Mei 2024, DRC memperingatkan Kementerian Agama untuk bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Kementerian Luar Negeri untuk melarang calon jamaah haji melakukan umrah atau ziarah ke Tanah Suci tanpa menunaikan ibadah haji. . Visa. selama musim haji. Namun, Kementerian Agama tidak mendengarkan usulan DPRK tersebut, akibatnya banyak jemaah haji ilegal yang ditangkap di Arab Saudi. Artinya pemerintah gagal melindungi warganya, jelasnya.

Baca juga: Minta Perhatian Pejabat Haji, Kemenag I Tanggung Jawab Masalah Politik.

Oleh karena itu, alasan kedua perlunya pembentukan panitia khusus haji adalah persoalan penyelenggaraan haji yang rumit dan melibatkan beberapa kementerian mitra komisi RDK, seperti Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Federasi Rusia. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Andai saja Kementerian Agama dilibatkan, panitia kerja (panja) saja sudah cukup untuk membentuk Komisi RDK VIII.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top