Kuasa Hukum Klaim Hasto PDI-P Tidak Terlibat Kasus Harun Masiku

JAKARTA, virprom.com – Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto Rony Talapessy mengatakan kliennya tidak terkait dengan kasus suap yang melibatkan mantan calon legislatif PDI-P Harun Masiku.

Menurut Rony, seluruh putusan pengadilan tingkat pertama hingga MA tidak menyebut Hasto terlibat kasus suap Harun Masiku.

“Dalam putusan pengadilan, tidak ada hubungan antara tersangka dengan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Sekjen PDI Perjuangan Mas Hasto Kristiyanto. Hal ini perlu ditegaskan,” kata Rony dalam rapat KPK. Merah . dan Gedung Putih, Jakarta, Senin (6/10/2024).

Kuasa hukum Hasto lainnya, A. Patra M. Zen, menambahkan, saksi dan barang bukti telah diperiksa di depan pengadilan dalam perkara tiga terdakwa lainnya dalam kasus tersebut.

Dalam kasus ini ada tiga terdakwa yang diadili pengadilan, yakni mantan anak buah Hasto, Saiful Bahri; mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan; dan mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.

Baca juga: Sebagai Saksi Kasus Harun Masiku, Hasto berjanji akan memberikan keterangan sebaik-baiknya

Fakta hukum Pak Hasto tidak terlibat dalam suap dan gratifikasi para terdakwa, kata Patra.

Oleh karena itu, Patra menilai sikap Hasto yang memenuhi panggilan KPK hari ini untuk diperiksa sebagai saksi kasus Harun Masiku merupakan bukti ketaatan terhadap hukum.

“Masyarakat juga ingin membantu KPK,” ujarnya.

Saat dimintai tanggapan atas pernyataan KPK yang menyebut pemeriksaan Hasto memuat informasi baru yang diterima penyidik ​​tentang keberadaan Harun, Patrao tak memberikan jawaban pasti.

“Bahkan dia kini hadir sebagai warga negara yang baik,” jelasnya langsung. “Jika ada keraguan, namanya akan disebutkan di pengadilan,” ujarnya.

Baca Juga: Hasto Diperiksa Hari Ini, Ini Kaitannya dengan Sidang Harun Masiku

Kasus suap Harun Masiku bermula saat tim KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020. Berdasarkan hasil operasi, tim KPK menangkap delapan orang dan menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempat tersangka tersebut adalah Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, Saeful Bahri, dan Harun Masiku.

Namun saat itu Harun lolos dari penangkapannya. Tim penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terakhir kali melihat Harun di sekitar Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan dan masih buron empat tahun kemudian.

Harun disebutkan menyuap Wahyu Setiawan senilai Rp 1,5 miliar. Uang suap itu untuk keperluan lolos dan diangkat menjadi anggota DPR RI. Uang suap itu awalnya juga disiapkan untuk disalurkan ke komisaris KPU lainnya. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top