Kemenko Polhukam Sebut Pidana Bersyarat untuk Hukuman Maksimal 1 Tahun Penjara

JAKARTA, virprom.com – Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) mengumumkan hukuman penangguhan akan berlaku bagi terdakwa yang dijatuhi hukuman maksimal satu tahun penjara.

Hukuman bersyarat tersebut tertuang dalam pasal §§ 14A-14F KUHP yang pelaksanaannya sedang dalam proses akhir setelah berlakunya KUHP baru pada tahun 2026.

“Semua tindak pidana (bisa tercakup dalam pasal ini). Kenapa semua tindak pidana? Karena tidak rinci (dalam pasal 14A-14F),” kata Sugeng Purnomo, perwakilan hukum dan HAM Kemenko Polhukam. Bidang Keamanan, di Hotel Pullman, penangguhan hukuman usai pembukaan uji coba pelaksanaan, Jakarta Pusat, Rabu (6 Mei 2024).

Kalau putusannya lebih dari setahun, berarti tidak boleh (restorative justice). Maksimal satu tahun,” dia dikatakan.

Baca juga: Menyelesaikan Penerapan Hukuman Penundaan Menko Polhukam: Atasi Masalah Kapasitas Lapas

Sugeng mengatakan, jenis hukuman yang diterima terdakwa tergantung keputusan hakim.

Ia mengatakan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sedang dalam proses menyusun Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengatur hal tersebut. 

“Hukumannya bukan hanya menangkap orang, tapi memenjarakan orang. Tapi bagaimana bisa melakukan kejahatan lain dalam konteks pekerjaan sosial atau misalnya kejahatan pengendalian,” kata Sugeng.

Pada saat yang sama, pemerintah mulai mematangkan penerapan penggunaan hukuman bersyarat sesuai §§ 14A–14F KUHP.

Hal ini untuk mempersiapkan penerapan hukum pidana baru mulai tahun 2026, mengikuti pendekatan yang bertujuan memulihkan situasi yang adil.

Baca juga: MK menyatakan pasal pencemaran nama baik dalam KUHP inkonstitusional bersyarat

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengatakan, sosialisasi hak pemulihan situasi berkeadilan bisa menjadi solusi untuk mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (ruta).

– Penggunaan hukuman bersyarat sebagai hukuman alternatif dapat menjadi solusi permasalahan kapasitas lapas di Indonesia yang mengalami kelebihan kapasitas, kata Hadi, Rabu.

Oleh karena itu, sistem peradilan pidana dapat mengantisipasi penerapan pasal masa percobaan dan pekerjaan sosial dengan memperkuat pemahaman penggunaan hukuman bersyarat, kata Hadi. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top