Sengketa Pileg yang Dikabulkan MK Naik 3 Kali Lipat, KPU Sebut Ada Konteks yang Beda

JAKARTA, virprom.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan 44 perkara atau 14,81 persen dari 297 perselisihan terkait Pemilu Legislatif 2024, hampir 3 kali lipat dibandingkan lima tahun lalu.

Pada tahun 2019, Mahkamah Konstitusi mengabulkan 12 (4,59 persen) dari 261 gugatan sengketa pemilu majelis yang terdaftar.

KPU Indonesia sebagai tergugat sengketa pemilu parlemen mengakui jumlah perkara yang diajukan terhadap mereka meningkat dibandingkan tahun 2019, dan jumlah sengketa yang diputus oleh majelis hakim juga lebih tinggi.

Badan penyelenggara pemilu mengaku siap mematuhi seluruh perintah Mahkamah Konstitusi yang keputusannya bersifat final dan mengikat.

Baca Juga: MK Tawarkan 44 Peserta Pemilu pada Pemilu Majelis 2024, Naik 3 Kali Lipat dari 2019

Namun KPU juga menilai pemilu parlemen 2024 memiliki tema berbeda sehingga meningkatkan potensi konflik dibandingkan pemilu parlemen versi sebelumnya.

“Contohnya, ada beberapa putusan MK soal berkas pencalonan Pemilu DPR 2024 yang harus ditindaklanjuti KPU, misalnya ancaman 5 tahun terhadap eks penjahat. KPU teguh di situ.” dia berkata. Idham Holic, Koordinator Departemen Teknis Penerapan Pemilu KPU Indonesia, saat dihubungi, Senin (10/6/2024).

“Ada perbedaan persoalan antara pemilu 2019 dan 2024. Itu yang membuat dinamikanya berbeda,” kata Adams.

Dalam 6 dari 44 perkara yang disetujui, pengadilan mengabulkan seluruh tuntutan para pemohon, sedangkan 38 perkara sisanya disetujui sebagian.

Baca juga: Kasus Mahkamah Konstitusi Tuntut Pemilihan Kembali DPD Sumbar Eks Narapidana Korupsi Arman Gusman

Majelis hakim membahas berbagai aturan antara lain pemungutan suara ulang, penghitungan ulang suara, penghitungan ulang suara, atau penetapan hasil pemilu majelis berdasarkan hasil MQM.

Perkara di luar itu ditolak dan tidak diterima majelis hakim, baik dalam putusan pokok banding pada sidang 6-10 Juni 2024, maupun dibacakan dalam putusan sela pada Mei lalu.

Beberapa sengketa yang diajukan Mahkamah Konstitusi antara lain terkait penerapan prosedur yang tidak tepat pada saat pemungutan, penghitungan, dan penghitungan ulang suara sehingga menimbulkan inkonsistensi penerimaan suara maupun keaslian suara.

Baca Juga: Kasus MQM Gagal, PPP Cari Cara Lain Masuk Parlemen

Selain itu, terdapat beberapa putusan yang cukup menonjol, seperti ketika Mahkamah Konstitusi membatalkan beberapa sengketa peraturan perundang-undangan karena CPU tidak mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang sependapat dengan kepastian hukum.

Pertama, soal target 30% caleg perempuan yang harus didaftarkan oleh partai politik di setiap daerah pemilihan (DPL) untuk bisa ikut pemilu.

Kedua, soal mantan koruptor Armaan Gusman yang dianggap layak oleh pengadilan untuk ikut serta dalam pemilihan Majelis DPDRI 2024 di daerah pemilihan Sumbar. Dengarkan berita terkini dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top