JAKARTA, virprom.com – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia overcrowded atau melebihi kapasitas 89%.
Yasonna mengatakan, kapasitas Lapas di Indonesia hanya 140.000 orang, namun berpenduduk sekitar 265.000 orang.
Hal itu diungkapkan Yasonna dalam rapat Komisi III DPR dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (6/12/2024).
“Saat ini terdapat 531 lapas/lapas yang beroperasi, dengan daya tampung 140.424 rumah. Sedangkan jumlah penghuni lapas/lapas saat ini sebanyak 265.346 jiwa. Jason.
Baca juga: Sebut Lapas Penuh Karena Masalah Narkoba, Menkumham: Mengejutkan
Yasonna menjelaskan, untuk mengatasi overcrowding, undang-undang pemasyarakatan harus direvisi.
“Dan dalam program reformasi sosial ini kita harus menetapkan peraturan, termasuk undang-undang yang sesuai dan lain-lain,” ujarnya.
Menurut Yasonna, data jumlah penduduk lapas mengalami perubahan terutama pada tahun 2021 hingga 2023.
Ia mengatakan, dengan adanya perubahan PP 99 Tahun 2012 tentang Bentuk dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Terpidana, dampak penurunan kapasitas MA mulai terlihat.
Baca juga: Selesaikan Eksekusi Hukuman Sementara, Menteri Koordinasikan Kegiatan Politik, Hukum, dan Keamanan: Selesaikan Masalah Kapasitas Lapas
Yasonna menjelaskan, “Jumlah penduduknya fluktuatif, ada penurunan dari 2021 ke 2023. Lalu terus menurun. Tapi bapak ibu, ini pasca Covid, dan dengan kebijakan kita, dampaknya sudah terlihat.”
Yasonna mengatakan, persoalan kepadatan lapas harus diselesaikan, tidak bisa diselesaikan. Dengarkan berita terbaru dan pilih berita di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.