Tanggapi SYL, KPK Akan Sidangkan Kasus TPPU Setelah “Asset Recovery” Dinilai Cukup

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mempertimbangkan kasus mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dugaan pencucian uang (TPPU) jika dianggap cukup potensi pemulihan aset.

Diketahui, SYL sedang berada di pengadilan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mempercepat tuntutan TPPU yang menjeratnya. Dia berargumen bahwa dia sudah tua.

“Dalam persidangan kemarin, Pak SYL meminta agar kasus TPPU segera disidangkan. Tapi yang pasti saat ini kami masih dalam proses penyidikan,” kata Ali kepada wartawan, Rabu (6 Mei 2024).

Ali mengatakan, salah satu bagian penting dalam penyelesaian kasus TPPU adalah mengubah hasil korupsi menjadi sejumlah aset yang akan disita.

Baca Juga: Sahroni Sebut Surya Paloh Bosan Laporkan Fakta Sidang SYL

Ali mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini menyita sejumlah mobil dan rumah mewah milik keluarga dekatnya di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Jakarta terkait kasus SYL.

Ali mengatakan, tim penyidik ​​masih terus menelusuri lokasi aset tersembunyi SYL yang diduga korupsi.

“Itu sekitar Rp 60 miliar. Tentu ini berkembang, ini terus berkembang,” kata Ali.

Juru bicara yang berlatar belakang jaksa mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengadili dugaan TPPU dalam kasus Kepuasan SYL.

Kasus ini terpisah dari dugaan pemerasan SYL senilai Rp 44,5 miliar yang dilakukan pejabat Kementerian Pertanian yang kini tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Pusat (Tipikor) Jakarta.

“Tentunya akan kami sampaikan lebih detail ketika tim penyidik ​​telah menyelesaikan dan menyempurnakan penggeledahan harta kekayaan tersangka yang diduga hasil tindak pidana,” kata Ali.

Hal ini terjadi setelah SYL meminta majelis hakim pengadilan tipikor memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempercepat persidangan kasus TPPU yang bermasalah.

Permintaan itu disampaikan SYL saat JPU KPK bersiap memberikan keterangan terhadap sejumlah saksi di persidangan.

Senin (3/6/2024), SYL berkata dengan suara gemetar, “Yang Mulia, saya berumur 70 tahun, saya mohon agar proses TPPU bisa dilanjutkan atau tidak ditunda.”

“Aku semakin kurus. Jadi, sebut saja permintaan itu secepatnya,” lanjut SYL. Dengarkan berita terkini dan pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda dan kunjungi saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top