Dampak Merugikan Berkendara dalam Kondisi Mabuk

GRESIK, virprom.com – Kecelakaan mobil akibat pengemudi kehilangan fokus bisa disebabkan oleh banyak hal. Pengaruh yang paling mematikan adalah minuman keras atau alkohol.

Seperti yang terjadi di Gresik, sebuah truk tipper menabrak seorang lelaki tua yang mengendarai sepeda motor hingga kepalanya terluka. 

virprom.com mengutip Ipda Wiji Mulyono dari Kapolsek Driyorejo yang mengatakan, sopir truk bernama Suwanto (46) itu diduga mabuk alkohol.

“Tandanya (pengemudi) minum wine sebelum berkendara, sales representatif saya minta dilakukan pengecekan urine dan alkohol (pengemudi),” kata Wiji kepada virprom.com, Minggu (30/4/2024).

Baca juga: Mobil Listrik Pertama di Indonesia Hadir di PEVS 2024

Mengemudi di bawah pengaruh alkohol dan melanggar peraturan lalu lintas adalah kejahatan serius, kata manajer pelatihan Sony Susmana, Konsultan Asuransi Keselamatan.

“Apalagi mengendalikan kendaraan, keseimbangannya tidak bisa dijaga. Jadi, ketika pengemudi mengambil keputusan, responnya lambat sekali,” kata Sony kepada virprom.com.

Tidak peduli seberapa banyak atau sedikit alkohol yang dikonsumsi, orang akan tetap mabuk.

“Pengemudi harus sadar dan memutuskan untuk tidak mengemudi. Ingat, saat mengemudi harus sangat waspada,” kata Sony.

Mengemudi sambil mabuk melanggar pasal 311 undang-undang lalu lintas, dan jika nyawa hilang, pengemudi akan menghadapi banyak hukuman.

Baca Juga: Industri suku cadang lokal siap kembangkan instalasi kendaraan listrik

“Pengemudi dijerat dengan tindak pidana pembunuhan berencana, khususnya Pasal 340, karena yang bersangkutan mengetahui risikonya, namun tetap melakukannya,” ujarnya.

Oleh karena itu, pengemudi yang kedapatan mabuk saat mengemudikan kendaraan akan dikenakan pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Lalu Lintas (LLAJ) yang berbunyi sebagai berikut:

Barangsiapa kedapatan mengemudikan mobil dengan cara atau cara yang membahayakan nyawa atau harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah). . berita dan berita terkini dari pilihan kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk bergabung dengan saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top