Eks Hakim Konstitusi: Revisi UU MK Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

JAKARTA, virprom.com – Mantan Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna menilai pengujian Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK) (RUU) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan ancaman terhadap independensi dan kekuasaan kehakiman. .

Hal itu diungkapkan Palguna sembari menyoroti Pasal 23 RUU MK tentang evaluasi masa jabatan hakim konstitusi.

“Menurut saya, ancaman Pasal 23.2 ayat 4 berikutnya. Ancaman terhadap independensi peradilan,” kata Palguna dalam diskusi publik bertajuk “Uji Rahasia UU Mahkamah Konstitusi Lagi” yang berlangsung hampir Kamis (16-5-2024).

Pasal 23 RUU Mahkamah Konstitusi mempertanyakan masa jabatan dan penilaian hakim konstitusi. Pasal 23A.1 membatasi masa jabatan hakim paling lama 10 tahun.

Baca Juga: Soal Uji Konstitusi, Gerakan Politisi Mabuk Diimbau Hapus Konstitusi

Namun Pasal 23A ayat 2 menyatakan bahwa setelah seorang hakim menjabat selama lima tahun, ia harus mendapat restu dari lembaga yang merekomendasikannya untuk dapat menjabat selama lima tahun berikutnya.

Menurut Palguna, Pasal 23A Ayat 2 terkesan mengancam hakim konstitusi agar patuh pada lembaga yang mengusulkannya.

“Karena “baiklah, kalau selama lima tahun menjabat sebagai hakim konstitusi, bapak tidak berbuat baik, padahal dalam pasal 1 disebutkan masa jabatannya 10 tahun, maka kami mempunyai kewenangan untuk memecat bapak, kewenangan untuk menggantikan bapak”. kamu dengan hakim baru’. “Sepertinya dia ingin mengatakannya,” katanya.

Selain itu, Palguna menyoroti adanya kejanggalan Pasal 23A dan Pasal 87 tentang masa jabatan hakim.

Menurut dia, Pasal 23A menyebutkan hakim konstitusi menjabat paling lama 10 tahun.

Sementara itu, Pasal 87 § 2 tetap memperbolehkan hakim yang telah menjabat lebih dari 10 tahun untuk kembali menjadi hakim konstitusi sepanjang mendapat pengukuhan dari lembaga lelang.

Coba draf pasal 87 ayat 2. “Dalam peraturan final, masih dimungkinkan bagi mereka yang sudah melewati jangka waktu 10 tahun asal belum mencapai usia 70 tahun. ,” kata Palguna.

Artinya, bisa lebih dari 10 tahun. Padahal, Pasal 23A ayat 1 menyebutkan jabatan hakim konstitusi itu 10 tahun dan bisa dievaluasi, lanjutnya.

Diketahui, rancangan undang-undang Mahkamah Konstitusi terbaru ini terungkap setelah Komisi III DPR bersama pemerintah menggelar rapat paripurna pengambilan keputusan tingkat I tentang revisi undang-undang Mahkamah Konstitusi, pada Senin (2024-2024). 13-5 ).

Rapat paripurna tersebut digelar pada masa reses DPR, artinya belum memasuki masa sidang baru.

Kecepatan pengambilan keputusan dijelaskan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Sarifuddin Sudding yang turut hadir dalam rapat tersebut.

Baca juga: Revisi UU Mahkamah Konstitusi untuk menegakkan UUD Bukan soal kepentingan politik jangka pendek

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top