Dalami Pemerasan SYL, Jaksa KPK Kembali Hadirkan Pegawai Bagian Biro Umum Kementan

JAKARTA, virprom.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengungkap dugaan penerimaan uang ilegal yang dilakukan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta (PN Pusat), Senin (29/4/2024).

Untuk mengungkap dugaan tersebut, jaksa menghadirkan empat pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) yang bertugas di Kantor Pusat sebagai saksi dalam sidang pungutan liar dan pungli yang melibatkan SYL.

Tim JPU akan menghadirkan saksi Abdul Hafid, Agung Mahendra, Arief Sapian, dan Muhammad Yunus, kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada virprom.com, Minggu malam (28/4/2024).

Baca Juga: Sidang Pengadilan Terungkap Biaya Ulang Tahun Keponakan SYL ‘Diganti’ Kementerian Pertanian

Ali mengatakan, saksi Abdul Hafid merupakan analis fungsional pengelolaan keuangan (APK) rata-rata anggaran pendapatan dan belanja masyarakat (APBN) di Badan Karantina Indonesia Kementerian Pertanian Republik Indonesia. Diketahui, Hafid menjabat sebagai Kepala Biro Umum Pengadaan Divisi Dalam Negeri.

Jadi saksi Agung Mahendra merupakan Pegawai Negeri Non Pemerintah (PNS) yang bekerja kontrak di Kantor Pusat Kementerian Pertanian.

Selanjutnya saksi Arief Sapian menjabat sebagai Koordinator Departemen Pertanian (Rumga) di Kantor Pusat Kementerian Pertanian. Terakhir, saksi Muhammad Yunus, Staf Utama Bagian Pengadaan Kementerian yang pernah dipimpin oleh SYL.

Dalam kasus ini, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga SYL menerima uang senilai Rp44,5 miliar dari hasil pemerasan bawahan dan direksi Kementerian Pertanian untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Baca Juga: Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayar Rp 215 Juta untuk Kartu Kreditnya

Pungli ini disebut-sebut dilakukan SYL atas perintah mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta; dan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyona; Imam Mujahidin Fahmid dari staf khusus politik dan asistennya Panji Harjanta.

“Jumlah uang yang diperoleh terdakwa saat menjabat Menteri Pertanian RI dengan cara paksaan sebagaimana diuraikan adalah sebesar 44.546.079.044 rupee Indonesia,” kata Jaksa KPK Masmudi dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, 28 Februari. 2024 tahun.

Kejaksaan menemukan uang puluhan miliar itu berasal dari pejabat eselon satu Kementerian Pertanian.

Jaksa mengatakan, uang tersebut juga berasal dari pemotongan anggaran masing-masing sekretariat, direktorat, dan lembaga Kementerian Pertanian sebesar 20% pada tahun 2020 hingga 2023.

Baca Juga: SYL Selidiki Dugaan Kebocoran Data, KPK Akan Lakukan Investigasi Internal Usai Febry Diancia dan Lainnya Bersaksi di Pengadilan

“Hendaknya uang yang terkumpul digunakan untuk kepentingan terdakwa dan keluarganya,” kata jaksa.

Atas perbuatannya, Syahrul Yassin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (KUHP) Jo Bagian 1 Pasal 64 KUHP.

Sementara itu, SYL juga menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang saat ini sedang diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top