Saat Anwar Usman Kembali Dilaporkan ke MKMK, Persoalan Etik yang Berulang…

JAKARTA, virprom.com – Nama Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman kembali menjadi sorotan dengan dugaan pelanggaran etika di Dewan Kehormatan MK (MKMK).

Kali ini, kuasa hukum Zico, Leonardo Djagardo Simanjuntaka, mertua Presiden Joko Widodo, mengajukan pengaduan ke MKMK pada Senin (13 Mei 2024).

Dalam laporannya, Zico mempertanyakan tindakan Anwar Usman yang menghadirkan Muhammad Rullyandi sebagai saksi ahli dalam persidangan terkait pemberhentian Ketua Mahkamah Konstitusi dalam sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Muhammad Rullyandi kini masuk dalam daftar pengacara Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam sidang perselisihan pemilu legislatif 2024 yang menunggu keputusan di Mahkamah Konstitusi.

“Apakah pantas meminta jasa ahli pengacara yang sedang mengadili perkara hakim?” kata Zico dalam laporan yang diperoleh virprom.com, Senin.

Baca juga: Mahkamah Konstitusi akan kembali menetapkan status Anwar Usman saat mempertimbangkan sengketa pemilu legislatif di Mahkamah Konstitusi dan PTUN

Laporan Zico menunjukkan setidaknya ada dua kasus Rulyandi selaku kuasa hukum KPU RI menghadapi sengketa UU 2024 di Mahkamah Konstitusi.

Kasus pertama adalah perselisihan hasil pemilihan umum DPRD Sumatera Selatan yang diajukan oleh calon legislatif dari Partai Golkar, Sugundo.

Pada kasus ini, Anwar Usman adalah hakim pengadilan yang menangani langsung perselisihan tersebut.

Permasalahan kedua adalah perselisihan hasil pemilu legislatif Kabupaten Bekasi di DPRD yang juga dilaporkan oleh calon legislatif Partai Golkar Sarim Saefudin.

Dalam kasus terakhir, Suhartoyo Daniel Yusmic dan Guntur Hamzah bertindak sebagai juri panel.

Meski ia tidak menjabat sebagai hakim pada sidang yang menangani langsung perkara kedua tersebut, namun seluruh hakim konstitusi, termasuk Anwar, akan mengadili dan memutus.

“Jadi kenapa memilih Rullyandi, perselisihan yang sepertinya diselesaikan sendiri oleh Anwar? Selain itu, persoalan PHPU legislasi yang sedang ditangani Rullyandi juga menjadi bahan diskusi panel yang dipimpin Anwar,” kata Zico.

Baca Juga: PTUN Rully Absen di MK Usai MKMK Sewa Pengacara KPU Lawan MK Anwar Usman

Zico membeberkan peristiwa yang terjadi pada 8 Mei 2024, saat Rullyandi tidak hadir sebagai kuasa hukum dalam sidang Mahkamah Konstitusi.

Karena sekaligus menjadi ahli PTUN Anwar Usman.

Alih-alih, Rullyandi diwakili rekannya dalam sidang MK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top