Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Dewas KPK Ke Bareskrim Polri Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

JAKARTA, virprom.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Gafurun mengaku telah melaporkan anggota Dewan Pengawas KPK (DAY) ke Bareskrim Mabes Polri.

Gaffron melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 421 KUHP terkait pemaksaan bekerja atau tidak bekerja, dan Pasal 310 KUHP terkait pencemaran nama baik atau kehormatan yang dilakukan oleh otoritas negara.

Saat ditanya awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5/2024), Gufurun mengatakan, “Tadi saya sudah bilang, saya melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Breskrim dengan dua pasal.

Baca juga: Keputusan Sementara PTUN Jakarta Perintahkan Dewas KPK Tunda Proses Moral Nur Al Ghafroon

Gaffron enggan membeberkan siapa yang memberi tahu Briskim Poliari soal dugaan pelanggaran kedua pasal tersebut.

Saat dikonfirmasi apakah pihak yang diduga merupakan anggota Dewas KPK Albertina, dia tak menjawab secara gamblang.

Gaffron bilang, jumlahnya tidak hanya satu, tapi banyak.

Ghafurun mengaku melaporkan anggota Dewas KPK tersebut karena masih melanjutkan proses pemeriksaan etik.

Sementara itu, mereka meminta penundaan pemeriksaan karena DKI sedang berproses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan Mahkamah Agung.

Baca juga: Dewas KPK akan membacakan putusan kasus etik Nurul Gaffron besok

Menurut Gaffron, laporan tersebut sudah disampaikan ke Bracecream pada minggu pertama bulan Mei.

“Dasarnya apa Pak? Nanti masih kita lakukan ya, masih proses. Jadi lagi-lagi banyak saksi yang dipanggil,” kata Gaffron.

Gaffron saat ini berada di istana Dewas. Ia diduga menggunakan pengaruhnya untuk memindahkan pegawai Kementerian Pertanian (Komentan) berinisial ADM.

Menurut Gaffron, peristiwa yang menjadi pokok laporan etik itu terjadi pada Maret 2022.

Saat itu, ada pegawai Kementerian Pertanian bernama ADM yang mengajukan permohonan mutasi namun tidak disetujui meski sudah memenuhi ketentuan. Dia ingin tinggal di Maling bersama suami dan anak kecilnya.

Baca Juga: Dewas KPK tunda sidang etik karena Nurul Ghafurun tak hadir karena tak menuntaskan persiapan pembelaan

Ghafurun berspekulasi, berdasarkan Peraturan Dewas KPK Nomor 4 Tahun 2021, Dewas KPK belum bisa menindak kasus tersebut karena sudah habis masa berlakunya.

Ia kemudian menggugat PTUN dan meminta peninjauan kembali ke Mahkamah Agung (MA). Dengarkan berita terkini dan cerita unggulan kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top