MK Bacakan Putusan Sengketa Pileg 2024 mulai Besok hingga 10 Juni

JAKARTA, virprom.com – Besok, mulai Kamis (6 Juni 2024), Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan sengketa pemilu parlemen 2024. 

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan: “Mahkamah Konstitusi akan menyelenggarakan sidang putusan terhadap 106 perkara perselisihan hasil pemilihan umum parlemen pada tanggal 6, 7, dan 10 Juni 2024 di ruang sidang umum, Gedung I MK. “. . wartawan pada Rabu (6/5/2024).

Dalam situs MK, Kamis, MK akan membacakan putusan atas 37 perkara kontroversial pada pemilu legislatif 2024.

Baca Juga: RUU Mahkamah Konstitusi Gagal, Puan: Buat apa terburu-buru kalau nanti tidak berguna

Kini, pada Jumat (6 Juli 2024), terdapat 38 perkara sengketa Pemilu Parlemen 2024 yang keputusannya akan dibacakan oleh majelis hakim.

Terakhir, pada Senin (6 Oktober 2024), Mahkamah Konstitusi akan selesai membacakan putusan terhadap sisa 31.024 kasus perselisihan pemilu parlemen.

Mahkamah Konstitusi sebelumnya menerima 297 sengketa terkait Pemilu Parlemen 2024 yang didaftarkan sebagai perkara untuk diadili dalam waktu 30 hari kerja atau putusan pada 10 Juni 2024.

Jumlah tersebut terbagi dalam perselisihan pemilu legislatif DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Karena banyaknya perkara yang diajukan, maka kesembilan hakim konstitusi tersebut akan dibagi menjadi 3 kamar, sehingga setiap perkara akan diadili oleh majelis yang terdiri dari 3 orang hakim.

Baca juga: Hasto Ungkap Pernyataannya Jadi Dasar Hakim Mahkamah Perlindungan Konstitusi dalam memberikan pendapatnya atas putusan Pilpres 2024.

Sebagaimana disebutkan, sebagian besar kasus ditolak oleh pemohon melalui perwakilannya.

Kemudian, dalam ratusan kasus lainnya, Pengadilan Perlindungan Yayasan Konstitusi mengambil keputusan sementara untuk mencegah kasus tersebut disidangkan.

Sementara itu, KPU Indonesia sebagai penanggap sengketa pemilu parlemen 2024 bekerja sama dengan 8 firma hukum untuk menyelesaikan ratusan sengketa terkait pemilu parlemen 2024. Tetap up-to-date dan pilih data di ponsel Anda. Pilih saluran favorit Anda untuk mendapatkan saluran WhatsApp virprom.com: https://vvv.vhatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda memiliki aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top