Pakar Pertanyakan KPK yang Belum Tahan Bupati Mimika Meski Kasasi Sudah Diputus

Jakarta, kompas. Com – Jamie Z. Usman, pakar konstitusi Universitas Odense, mempertanyakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang belum menangkap Bupati Eltins Omaleng asal Papua, Mozambik.

Eltens didakwa korupsi pembangunan gereja Kingmi Mile 32 yang dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) pada 24 April lalu. 

Putusan MA tersebut membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Makassar yang telah menyatakan Eltins bebas dan mengangkatnya kembali sebagai pengurus. 

Mengingat KPK belum melakukan eksekusi, maka akan terjadi persepsi bias dalam penegakan hukum di masyarakat, kata Jamie dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/05/2024).

Baca Juga: Banding KPK diterima, Eltins Omaling divonis dua tahun penjara

Karena belum ada keputusan, kata Jaimie, Eltens yang seharusnya mendekam di penjara masih menjabat sebagai Bupati Mimeka.

Sebaliknya keputusan yang sudah ditandatangani namun belum dilaksanakan berpotensi menyalahgunakan kekuasaan.

Jimmy menilai, sejak putusan Mahkamah Agung yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dibacakan oleh hakim Mahkamah Agung, maka aktivitas Eltens sebagai presiden Miami sebaiknya dihentikan.

Statusnya sebagai terpidana korupsi akan mempengaruhi legitimasi kebijakan yang dikeluarkan.

“Jika bersifat memaksa dan tindakan atau keputusan tersebut inkonstitusional, maka beban anggaran keputusan bupati oleh APBD nantinya akan menjadi persoalan hukum tersendiri,” kata Jamie.

Baca Juga: Eltense Omaling aktif kembali sebagai Bupati Mimika

Jimmy pun mempertanyakan sikap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang tidak mencopot Eltins dari jabatan bupati Tanah Air.

Perkara Mahkamah Agung sebenarnya merupakan upaya hukum terakhir yang patut dilakukan, dan putusannya mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Jadi ketika seorang bupati dinyatakan bersalah berdasarkan keputusan pengadilan yang bersifat tetap, sebaiknya segera diberhentikan dari jabatannya,” ujarnya.

Wakil Ketua KPK Johannes Tanak sebelumnya mengatakan Eltens akan menyerahkan diri jika memiliki niat baik.

Tank mengatakan, putusan MA atas kasus tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap atau tidak dapat dibatalkan. Dengan demikian, keputusan dapat segera diambil.

“Teknologinya biasa saja. Kita hormati dulu. Kalau dia punya niat baik, dia akan datang (ke KPK),” kata Tank saat mengunjungi gedung lama KPK, Selasa (30 April 2024) di Jakarta.

Baca Juga: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan alasan hakim memecat Bupati menganggur Mamika Eltense Omaleng

Sebelumnya, MA menyatakan, pada Senin (29/4/2024) telah melayangkan putusan atas perkara yang diajukan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan bebasnya Altense Omaling.

Putusan tersebut menyatakan Eltins terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Administratif. § 55 KUHP (1) Pasal 1. § 64 par. 1 KUHP.

Mahkamah Agung kemudian membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Makassar No. 2/Pid.Sus-Tpk/2023/PN.Mks, yang mana Eltenos dikecualikan dari undang-undang, dan tidak berlaku lagi.

Atas putusan MA tersebut, Eltens divonis dua tahun penjara dan denda Rp 200 juta, serta asistennya dua bulan penjara. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top