JAKARTA, virprom.com – Kewenangan Polri dalam menjalankan aktivitas dan kegiatan masyarakat harus ditingkatkan dalam Undang-Undang (RUU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
RUU Polri disahkan DPR RI dalam rapat paripurna (rapur), Selasa (28/5/2024).
virprom.com mendapat keterangan dari Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi atau Awiek.
Baca Juga: RUU Polri: Polisi Bisa Menyadap dan Mencatat Informasi Internet Masyarakat Karena Keamanan Dalam Negeri
Kalau sekarang berdasarkan undang-undang yang berlaku hanya dijelaskan bahwa tugas dan tugas kepolisian meliputi seluruh wilayah negara Indonesia menurut Pasal 6 Ayat (1) UU Polri, hingga undang-undang yang baru ditambahkan tersebut. .
Dengan kata baru Pasal 6 Ayat (1), dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi kepolisian sebagaimana Pasal 2 dan Pasal 5, dalam hubungannya dengan masyarakat.
Baca Juga: 6 Selengkapnya Tentang Densus 88 Polri Berikutnya Jampidsus Kejaksaan Agung
A. wilayah Negara Republik Indonesia;
B. pemerintahan Republik Indonesia Serikat;
C. Daerah pemilihan yang mewakili Republik Indonesia di luar negeri mempunyai kekebalan diplomatik;
D. kapal berbendera Indonesia di perairan internasional;
Telah. pesawat udara tersebut terdaftar dan berbendera Indonesia; A
F. Pusat. Dengarkan berita terkini dan pilihan berita kami di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk melihat Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.