Eks Penyidik Sebut Nurul Ghufron Seharusnya Malu dan Mengundurkan Diri

JAKARTA, virprom.com – Indonesia Calling (IM) Institute 57+ Presiden M. Praswad Nugraha mengatakan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Gufron patut malu dan meninggalkan jabatannya.

Gufron menghadapi sidang etik di Dewan Pengawas (Devas) KPK karena diduga menggunakan pengaruh terhadap pejabat Kementerian Pertanian (Kementan).

Praswad dan rekan-rekannya yang disebut-sebut merupakan mantan penyidik ​​dan agen KPK menyayangkan tindakan Gufron yang menggugat Dewas bahkan mendekati Bareskrim Mabes Polri untuk mempertahankan posisinya.

Seharusnya Nuruh Gufron malu mengakui kesalahannya bahkan mengundurkan diri, kata Praswad dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (21/5/2024).

Baca juga: ICV Minta Dewan BPK Jatuhkan Sanksi Berat, Perintahkan Nurul Gufron Mundur Sebagai Wakil Presiden BPK

Prasvad mengingatkan, KPK bukan satu-satunya lembaga penegak hukum yang menangani kasus korupsi.

Lembaga ini juga menjadi simbol menjaga etika dari tindakan yang mengarah pada penyalahgunaan kekuasaan resmi.

Namun, tindakan Gufron membuat Praswad ragu bahwa PKC dapat mendorong penyelenggara publik untuk mematuhi standar etika.

“Bagaimana KPK mendorong kepatuhan terhadap norma etika jika lembaga tersebut masih dijalankan oleh pihak-pihak yang mempunyai masalah etika,” kata Praswad.

Dia meminta Dewas KPK tak segan-segan mengeluarkan putusan etik terhadap Gufron yang akan dibacakan hari ini.

Sebab, keputusan mereka dilindungi Undang-Undang Komite Pemberantasan Korupsi.

Baca juga: Dewas KPK hari ini terus membacakan putusan pengadilan etik Nurul Gufron

 

Proses etiknya juga berbeda dengan Urusan Tata Usaha Negara (SAM), sehingga kurang tepat jika mengajukan pengaduan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (SAM).

Menurut Prasvad, gugatan Gufron di PTUN hanya mengacu pada somasi yang dilayangkan Dewan BPK untuk menjalani pemeriksaan etik.

Menurut dia, seharusnya sengketa tersebut diserahkan ke Ombudsman RI, bukan PTUN Jakarta karena masih dalam tahap peninjauan administratif.

Nurul Gufron mendasarkan surat undangan tersebut dengan pertimbangan bahwa putusan etik tersebut di luar lingkup sengketa sehingga hendaknya dibacakan oleh dewan pengawas KPK, kata Praswad.

Sebelumnya, Gufron sempat terkendala etika karena meminta pejabat Kementerian Pertanian memindahkan pegawai berinisial ADM.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top