Berapa Lama Hak Kepemilikan Apartemen? Berikut Jawabannya

virprom.com – Berapa lama kepemilikan apartemen? Ini pasti menjadi pertanyaan ketika Anda ingin membeli apartemen.

Pasalnya, kepemilikan berupa sertifikat hak guna tanah menjadi bagian penting dalam transaksi penjualan properti, termasuk apartemen.

Kepemilikan apartemen di Indonesia dilakukan dalam bentuk Surat Keterangan Pemilikan Rumah Susun (SHMSRS) atau dikenal juga dengan SHM Sarusun.

Merujuk pada Undang-undang (UU) No. Pada tanggal 20 November 2011 tentang Rumah Susun, pada Pasal 1 tertulis SHMSRS adalah bukti kepemilikan suatu rumah susun atas tanah dengan Hak Milik, Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Guna Tanah di Perairan, serta HGB atau Hak Guna Tanah. Hak (HPL).

Pasal 46 mengatur bahwa kepemilikan rumah susun adalah milik perseorangan. Secara terpisah, ada hak publik atas saham, properti publik, dan tanah publik.

Berdasarkan pengertian di atas dapat dipahami bahwa SHMSRS merupakan suatu bukti kepemilikan orang lain atas suatu apartemen atau kondominium.

Sedangkan tanah tempat seluruh bangunan rumah susun berada mempunyai hak guna tanah tersendiri dan merupakan hak milik bersama.

Baca juga: Sama-sama Bukti Kepemilikan Apartemen, Ini Perbedaan SHM dan SKBG

Artinya, masyarakat masih harus mengurus SHMSRS di kantor pertanahan setempat untuk mendapatkan hak atas tanah ulayat tersebut. 

Oleh karena itu, lamanya kepemilikan rumah susun bergantung pada dasar hak dari SHMSRS sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 Undang-Undang 20/2011 tentang Rumah Susun.

Mulai dari SHMSRS atas tanah di atas Tanah Hak Milik Pengembang, HGB atau Hak Pakai atas Tanah Nagara dan HGB atau Hak Pakai atas Tanah HPL.

Ketentuan mengenai syarat hak guna tanah tersebut di atas telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tanggal 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah.

Dalam Pasal 37 tertulis HGB atas tanah negara atau HPL mempunyai jangka waktu paling lama 30 tahun. Dapat diperpanjang paling lama 20 tahun dan diperpanjang paling lama 30 tahun.

Sedangkan untuk HGB atas tanah, hak kepemilikan diberikan selama 30 tahun dan dapat diperpanjang dengan adanya dokumen pemberian hak kepemilikan HGB.

Baca juga: Cara Pengurusan Apartemen SHM, Proses, Syarat, Biaya dan Waktu Penyelesaiannya

Selanjutnya, untuk Hak Pakai Tanah Negara atau HPL, Pasal 52 menyebutkan jangka waktu yang diberikan paling lama 30 tahun, diperpanjang 20 tahun, dan diperpanjang paling lama 30 tahun.

Selain itu, Kemudahan dapat diberikan untuk selamanya selama tanah tersebut digunakan dan dieksploitasi. Dengarkan berita terkini dan koleksi berita langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top