MKMK Diminta Pecat Anwar Usman Usai Sewa Pengacara KPU untuk Lawan MK di PTUN

JAKARTA, virprom.com – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Senin (13) menerima seruan untuk memecat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman atas dugaan pelanggaran etik dalam laporan terbarunya. /5 /2024).

Laporan tersebut dilayangkan oleh Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak, seorang pengacara muda yang fokus pada keterlibatannya dalam beberapa perkara MK dan sebelumnya telah beberapa kali melaporkan hakim MK, termasuk Anwar, ke MKMK.

“Jika laporan tersebut terbukti benar, Partai Baru menuntut agar Anwar Ousman dikenakan sanksi seberat-beratnya, termasuk pemecatannya secara tidak hormat,” kata Zico dalam laporannya kepada virprom.com, Senin.

BACA JUGA: Anwar Usman Dilaporkan ke MKMK, Diduga Sewa Pengacara Sengketa Pemilu Legislatif untuk Lawan MK di PTUN

Sebelumnya, mertua Presiden Joko Widodo ini diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi dengan tuduhan pelanggaran berat terhadap kode etik hakim Mahkamah Konstitusi.

Setelahnya, ia menyampaikan keberatannya atas keputusan tersebut melalui konferensi pers dan mendapat teguran tertulis.

Zico menilai, selain kejadian tersebut, ada tuduhan pelanggaran etika terkait etika yang berulang kali terjadi.

Ia juga mengatakan, sanksi etik yang sebelumnya dijatuhkan kepada Anwar belum berhasil membuatnya semakin pendiam dan pendiam.

Baca juga: Anwar Usman Bisa Tangani Sengketa Pemilu Legislatif di Mahkamah Konstitusi, Kecuali yang melibatkan PSI

Kali ini, Anwar dilaporkan Zico karena menghadirkan Muhammad Rullyandi sebagai ahli dalam kasus pemberhentian Ketua MK dalam sidang yang digelar di PTUN Jakarta.

Hal ini dinilai menjadi masalah karena nama Muhammad Rullyandi tercantum dalam daftar pengacara KPU dalam sengketa pemilu 2024 yang diajukan MK.

“Apakah wajar jika seorang hakim meminta jasa ahli kepada pengacara yang sedang menangani perkara hakim tersebut?” kata Ziko.

Setidaknya ada dua kasus dimana Mahkamah Konstitusi menempatkan Rullyandi sebagai pengacara KPU yang akan menghadapi perdebatan legislatif pada tahun 2024.

Kasus pertama adalah perselisihan hasil pemilu legislatif DPRD Sumatera Selatan yang dimohonkan Sugondo, calon legislatif dari Partai Golkar.

Dalam kasus ini, Anwar Usman juga menjadi hakim panel yang menangani langsung sengketa tersebut.

Perkara kedua terkait perselisihan hasil pemilu legislatif DPRD Kabupaten Bekasi yang diajukan Sarim Saefuddin, calon legislatif dari Partai Golkar.

Hakim panel dalam perkara ini adalah Suhartoyo, Daniel Yusmic, dan Guntur Hamzah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top