Bertambah, Kerugian Keuangan Negara Kasus Korupsi Timah Jadi Rp 300 Triliun

JAKARTA, virprom.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia mengumumkan nilai kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di bidang tata niaga barang timah dengan izin PT Timah Tbk. Usaha pertambangan (wilayah IUP) mencapai Rp 300 triliun pada 2015-2022.

Angka luar biasa ini berdasarkan hasil perhitungan Jaksa Agung Jampidsos, Badan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan sejumlah ahli.

“Hari ini hasil perhitungannya cukup fantastis. Tadinya kita perkirakan sekitar Rp 271, tapi mencapai sekitar Rp 300 triliun,” kata Paramedis Jaksa Agung Burhanuddin dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (29/2019/2024).

Baca Juga: Kasus Korupsi Timah, Jaksa Agung Selidiki Asisten Pribadi Sandra Dewey

Senada dengan itu, Kepala BPKP Yusuf Ath mengatakan pihaknya juga ikut terlibat dalam penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi Bin.

Menurut dia, perhitungan BPKP dimulai berdasarkan surat Jaksa Agung Nomor 2624/F2/FD2/11/2023 tanggal 14 November 2023.

Dia meyakinkan BPKP akan memiliki prosedur audit untuk mengumpulkan bukti, termasuk berdiskusi dengan ahli.

“Sebelumnya Jaksa Agung menyampaikan kerugian keuangan negara sekitar 300,003 triliun,” ujarnya.

Baca juga: Jaksa Agung Diminta Fokus pada Tuduhan Pencucian Uang dalam Kasus Harvey Moyes

Diketahui, Jaksa Agung telah menetapkan total 21 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Beberapa tersangka lainnya antara lain suami artis Sandra Dewey, Harvey Moyes, selaku perpanjangan tangan PT RBT; Presiden Eksekutif PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT); Hingga Pantai Inda Kapok (PIK), Helena Lim yang kaya raya, yang ditetapkan sebagai tersangka.

Para tersangka diduga melakukan kegiatan penambangan liar atau ilegal di wilayah Bangka Belitung untuk mencari keuntungan. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita pilihan Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top