Eks Pejabat Pemkab Mimika Dituntut 2 Tahun 3 Bulan Bui dalam Kasus Gereja Kingmi Mile 32

JAKARTA, virprom.com – Jaksa Agung (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Totok Suharto, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Kabupaten Mimika, Papua Tengah, divonis dua hukuman. . tahun tiga bulan penjara.

Totok secara sah dan meyakinkan dinyatakan bersalah berdasarkan hukum karena secara bersama-sama menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp14,2 miliar sehubungan dengan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika.

“Menghukum terdakwa Totoko Suharto dengan hukuman dua tahun tiga bulan penjara, dikurangi selama masa penahanan terdakwa,” kata jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi dalam persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pengadilan Negeri Pusat di Jakarta (PN), Rabu (15 Mei 2024).

Selain hukuman fisik, Totok juga divonis denda Rp100 juta dan alternatifnya empat bulan penjara.

Baca Juga: Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Pengusaha Sirajudin Machmud Disoal Soal Transfer Uang

Bupati Mimika Eltinus Omaleng, Arif Yahya dan Kepala Cabang PT Satria Creasindo Prima/Site Engineer PT Geo Inti Spasial Budiyanto Wijaya dan Gustaf Urbanus Pantadianan juga menjadi tersangka dalam kasus ini.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa para terdakwa dari kalangan swasta pada tingkat yang lebih tinggi. Arif Yahya divonis 4 tahun 11 bulan penjara. Anak perusahaan juga memvonisnya denda Rp300 juta dan enam bulan penjara.

Selain itu, Arif juga divonis ganti rugi sebesar 3,4 miliar dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan sejak putusan sah, tetap dikompensasi dengan hukuman penjara tiga tahun.

Budiyanto Wijaya kemudian divonis 4 tahun 9 bulan penjara dan denda Rp300 juta, serta kantor cabang divonis 6 bulan penjara. Ia juga divonis tambahan denda Rp3 miliar termasuk hukuman penjara tiga tahun.

Jaksa komisi antirasuah memvonis Gustaf Urbanus empat tahun penjara. Dia juga dijatuhi hukuman denda 100 juta rubel dan tiga bulan penjara. Gustaf juga divonis ganti rugi Rp300 juta setara satu tahun penjara.

Menurut dakwaan, perbuatan yang merugikan perekonomian negara sebesar Rp14,2 miliar itu dilakukan bersama Eltinus Omalengan Marthen yang bekerja di Bagian Kesejahteraan Masyarakat Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika (Setda). Sawy dan Teguh Anggara, Pimpinan PT Waring Megah.

Jaksa mengatakan, dalam kasus ini, Totok Suharto menjabat sebagai Ketua Panitia Lelang Peningkatan Sarana dan Prasarana Bagian Perlindungan Masyarakat Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika dan Peningkatan Sarana dan Prasarana Ibadah pada tahun 2015.

Baca juga: KPK mencurigai pengusaha Sirajuddin Machmud menerima uang dari tersangka korupsi proyek gereja Kingmi Mile 32

Totok diduga melakukan kegiatan yang melanggar ketentuan Keputusan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Umum serta perubahan peraturan pelaksanaannya. .

Gugatan yang dimaksud menyangkut pengaturan penetapan pemenang lelang dalam pemilihan jasa konsultan desain umum, konsultan pengendalian dan pelelangan umum untuk pelaksanaan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap I di bidang fiskal. tahun 2015 (TA).

“Terdakwa memperkaya dirinya sendiri sebesar Rp41 juta dengan cara memperkaya diri sendiri atau orang lain atau perusahaan, yakni bekerja sebagai konsultan dalam perencanaan dan pengawasan,” jelas jaksa lembaga pembasmian tersebut. Korupsi dalam persidangan Rakhmad Irwa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis 18 Januari 2024.

Selain dirinya, jaksa menyebut Totok memperkaya Budiyanto Wijaya Rp 2 miliar, Marten Sawy Rp 90 juta, Gustaf Urbanus Patandianan Rp 181 juta, dan Hasbullan Rp 158 juta.

Baca juga: Suami Zaskie Gotik, Sirajudin Machmudi Jadi Saksi dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top