Kritik RUU Penyiaran, Usman Hamid: Negara Harusnya Jamin Pers yang Independen

JAKARTA, virprom.com – Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengkritisi tindakan pembungkaman media yang dilakukan DPR dan pemerintah dengan merevisi Undang-Undang (UU) Media.

Menurut Usman, berbagai pasal dalam RUU tersebut berpotensi melemahkan kebebasan pers dan melanggar hak asasi manusia (HAM).

Hal itu diberikan Usman dalam rangka memperingati hari jadinya yang ke-26.

“Semua ini dapat melemahkan kebebasan pers dan melanggar hak asasi manusia. Pemerintah harus menjamin independensi media, bukannya menyangkal informasi kepada jurnalis dan warga negara.” Hal itu disampaikan Usman melalui keterangan tertulis, Selasa (21/5/2024).

Baca Juga: 26 Tahun Reformasi, 98 Aktivis: Kami Masih Di Sini dan Akan Terus Berjuang

Dia mencontohkan Pasal 50B ayat 2 yang melarang pengungkapan informasi investigasi swasta.

Selain itu, Usman mengkritik pemerintah karena gagal menyelidiki kasus-kasus pelanggaran HAM di masa lalu.

Misalnya, kerusuhan Mei 1998, khususnya pemerkosaan terhadap perempuan etnis Tionghoa dan pembakaran warga sipil, belum diselidiki secara menyeluruh.

Bahkan, menurutnya, kengerian kerusuhan yang terjadi di Jakarta dan kota-kota lain pada 13-15 Mei 1998 berdampak besar bagi korban dan masyarakat umum hingga menewaskan lebih dari seribu orang.

Usman mengatakan, “Kasus pemerkosaan ini tidak jelas publisitasnya. Apa yang terjadi? Siapa yang harus disalahkan? Selain merugikan korban secara fisik, kasus ini telah merusak martabat emosional dan mentalnya.”

Baca juga: Mengejutkan, Jurnalisme Investigasi Dilarang dalam RUU Periklanan

Usman mengatakan, pelaku kekerasan, pemerkosaan, dan pembakaran saat kerusuhan, terutama dalangnya, harus diadili.

“Kegagalan negara untuk menyelidiki kasus ini akan memperkuat ketidakadilan dan menunjukkan bahwa pelanggaran hak asasi manusia dapat terus berlanjut tanpa konsekuensi.” dia berkata. Investigasi pribadi dilarang

Diketahui, publikasi informasi pribadi informasi penelitian merupakan publikasi informasi dan konten yang dilarang dalam rancangan undang-undang (RUU) revisi terbaru Maret 2024.

Selain jurnalisme investigatif, 10 publikasi dan konten juga dilarang karena tidak mematuhi Peraturan Jaminan Sosial (SIS). Aturan ini tertuang dalam pasal 50B ayat 2.

Antara lain dilarang mempublikasikan konten dan konten yang mengandung unsur mistik, pengobatan gaib dan berita buruk serta teknik hiburan melalui biro iklan atau website.

Oleh karena itu, dilarang pula memberikan informasi berdasarkan kepentingan politik terkait pemilik dan/atau direksi perusahaan media dan operator internet.

Baca Juga: Komite Reformasi Hukum Media Mengatakan Jangan Khawatir Tentang Kebungkaman Media; tagihannya belum final Dengarkan berita terkini dan pilih berita di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top