9 Provinsi Ini Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

KLATEN, virprom.com – Semua pemilik mobil wajib membayar pajak setiap tahun sesuai peraturan terkait. Keterlambatan pembayaran pajak akan dikenakan sanksi berupa denda

Skema Pengurangan Pajak Kendaraan (PKB) merupakan keringanan denda bagi yang terlambat membayar denda PKB.

Pantauan virprom.com, Senin (9/9/2024), berikut 9 provinsi di Indonesia yang menyelenggarakan program pemutihan gigi dengan rincian dan tanggal:

Baca Juga: Pajak Sepeda Motor Listrik Tidak Melebihi Rp 300.000 Per Tahun.

 

1. Meruncing

Pemerintah Daerah Provinsi (Pemprov) Riau kembali menerapkan pengurangan denda keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada tahun 2024. Penghapusan sanksi pajak berlaku mulai 9 September hingga 15 Desember 2024.

Dilansir dari akun Instagram resmi @bapendiaru Senin (9/9/2024) Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Riau Nomor 35 Tahun 2024 tentang Pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor Besar. dan pembebasan/pengurangan biaya balik nama atas penyerahan mobil kedua dan selanjutnya serta pembebasan sanksi administratif.

“Pembebasan atau pengurangan BBNKB pada pencairan kedua dan selanjutnya, termasuk pengurangan pokok PKB dan pembebasan sanksi administratif, berlaku efektif sampai dengan tanggal 15 Desember 2024,” demikian bunyi keputusan gubernur yang ditandatangani Pj Gubernur Riau Rahman Hadi.

Baca selengkapnya: Bisakah Anda membayar pajak mobil lebih awal?

Terkait Peraturan Gubernur, Pasal 2 berbunyi: Pengurangan pokok PKB sebesar 10 persen dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk penyerahan kedua dan selanjutnya. Untuk mobil yang diproduksi sebelum tahun 2023, bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan transfer ke zona tersebut diberikan pengurangan PKB Pokok sebesar 50 persen dan pembebasan BBNKB untuk penyerahan kedua dan selanjutnya. Bagi Wajib Pajak badan yang pindah ke daerah akan diperuntukkan bagi mobil yang diproduksi sebelum tahun 2023. Pengecualian transfer BBNKB kedua dan selanjutnya bagi Wajib Pajak orang pribadi dan badan usaha berlaku bagi Wajib Pajak karena adanya perubahan kepemilikan dalam suatu daerah.

Baca selengkapnya: Inilah yang terjadi jika Anda menunda pembayaran pajak mobil

Pasal 3 kemudian berbunyi: Pembebasan sanksi administrasi PKB diberikan kepada Wajib Pajak yang tidak membayar pada akhir masa pajak. Tidak termasuk dalam pengecualian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kendaraan yang dipindahkan ke luar kawasan. Pembebasan sanksi administrasi BBNKB, hak kedua dan selanjutnya bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan Usaha atas pengalihan di tingkat Wajib Pajak akibat perubahan kepemilikan internal

2. Lampang

Organisasi Pemerintahan Provinsi Lampung kembali meluncurkan proyek pengurangan pajak mobil. Mulai 2 September 2024 hingga 16 Desember 2024

Baca Juga: Viral Video Pegawai Samsat Mungkid Magelang Tipu Wajib Pajak

 

Kutipan dari akun Instagram resmi. @bapenda_lampung Senin (9/9/2024) Ada 4 proyek pengurangan pajak mobil, antara lain; Bebas pajak progresif Bebas pajak progresif bagi pemilik lebih dari satu kendaraan dengan nama dan alamat yang sama, bebas manfaat akta kepemilikan kendaraan, bebas biaya balik nama kepemilikan dalam dan luar provinsi Lampang, tidak ada denda, penghapusan denda pajak mobil dan iuran wajib kecelakaan lalu lintas. Mengurangi pajak mobil yang terhutang sebesar 50-70 persen, pajak dibayarkan untuk meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan. Mengurangi tunggakan pajak sebesar 50-70 persen pada tahun ke 3, 4 dan 5 tergantung cc mobilnya.

Baca selengkapnya: Hitung Besaran Pajak Kendaraan Listrik Hingga Rp 500.000 per Tahun.

3. Sumatera Barat

Pemprov Sumbar menyelenggarakan program pengurangan pajak mobil mulai 21 Agustus hingga 30 September 2024.

Informasi dari akun Instagram resmi Bapenda Sumbar @bapenda.sumbar Berikut 5 manfaat bagi wajib pajak: Bebas bea balik nama kepemilikan mobil bekas (BBNKB II), Bebas denda pajak mobil karena keterlambatan, Bebas denda bea balik nama kepemilikan kendaraan (BBNKB ), Pembebasan Pajak Progresif, Biaya Pengurangan Pajak Mobil Kedua dan lain-lain pembebasan denda SWDKLLJ dari PT Jasa Raharja merupakan pembebasan denda SWDKLLJ tahun sebelumnya kecuali denda tahun berjalan.

Baca selengkapnya: Penghindaran Pajak Mobil Dikirim Melalui Pesan WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top