9 Kementerian/Lembaga Dapat Aset Lahan Sitaan Satgas BLBI Senilai Rp 2,77 T

JAKARTA, virprom.com – Sembilan kementerian/lembaga telah menerima aset tanah sitaan dari Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI Penanganan Tagihan Negara.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Manco Polhukam) Hadi Tjahjanto mengatakan aset berupa Penetapan Status Penggunaan (PSP) yang ditetapkan hari ini Jumat (5/7/2024) bernilai Rp 2,77 triliun. 

Aset yang diperoleh PSP dan ditandatangani hari ini seluas 989.168 meter persegi bernilai Rp 2,77 triliun atau (tanah), kata Hadi dalam konferensi pers di Kementerian Koordinator Politik dan Hukum. dan Keamanan, Jakarta Pusat, Jumat (7/5/2024).

Baca Juga: Menko Polhukam: Satgas BLBI Sita Aset Rp 38,2 T Sejak Dibentuk 2021

Kementerian/organisasi yang menerima aset antara lain adalah Mahkamah Agung, Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Intelijen Negara (BIN), Komisi Pemilihan Umum Norwegia ( Bawaslu), Badan Pusat Statistik Norwegia, dan Ombudsman Indonesia.

Lahan yang digunakan PSP diperuntukkan sebagai gedung perkantoran pelayanan, rumah dinas, laboratorium, kampus politeknik negeri, dan gedung penyimpanan barang bukti.

“Dan aset ini, sekali lagi, harus segera dimanfaatkan oleh kementerian/lembaga. Karena itu, aset-aset tersebut tidak bisa lagi ditempati oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Hadi.

Fungsi Satgas BLBI rencananya akan diperluas kembali. Hadi mengatakan masih banyak aset yang belum terselesaikan sehingga pemerintah ingin memperluas gugus tugas BLBI.

“Tentunya perlu perluasan gugus tugas ini untuk bisa menyelesaikan permasalahan debitur dan debitur,” kata Hadi.

Satgas BLBI dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (CAPRES) Nomor 16 Tahun 2021 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga: Satgas BLBI Sita 6 Aset Eks BLBI Senilai Rp 122,49 Miliar

Sejak dibentuk pada April 2021, Satgas BLBI telah menyita aset senilai Rp38,2 triliun dari target Rp110,45 triliun.

Saat ini, kata Hadi, kementerian/lembaga sedang berkolaborasi menyusun peraturan presiden atau peraturan untuk menyelesaikan tagihan negara yang belum diselesaikan oleh obligor dan debitur.

Selain itu, saya juga meminta Satgas BLBI untuk memenuhi ketentuan Pasal 26 ayat 6 PP Nomor 28 Tahun 2022, yaitu segera melaksanakan penggunaan dan pendayagunaan aset yang dikuasai BLBI agar mempunyai nilai ekonomi. . Kata Hadi. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Buat pasti sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top