9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

JAKARTA, virprom.com – Sembilan mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo terkait usulan syarat pembentukan komisi pemilihan (pansel) dan administrasi KPK.

Kesembilan orang tersebut adalah Komisioner KPK 2003-2007 Erri Riyana Harjapamekas, Komisioner KPK 2007-2011 Mochamad Jasin, Komisioner KPK 2010-2014 Mas Achmad Santosa, Komisioner KPK 2010-2014 Busiro Mugoddas, dan Komisioner KPK 2009-2019 Busiro Mugoddas.

Sai, Komisioner KPK 2011-2015 Ibrahim Samad, Komisioner KPK Laode M Sairif 2015-2019, Komisioner KPK Basaria Panjaitan 2015-2019, dan Komisioner KPK South Situmorang 2015-2019.

Baca juga: Surat Muhammadiyah ke Jokowi, Tuntut Capim Pansel KPK Dibentuk Sederajat

Mereka meminta agar nomor KPU tidak diisi orang yang tertular. Sebab nantinya panitia akan mengemban tugas mencari pimpinan KPK dan dewan pengawas yang diberikan presiden ke depan.

“KPU patut mendapat perhatian. Sederhananya, jika KPU diisi dengan nomor-nomor bermasalah, maka hal ini akan berdampak pada proses pemilu dan bisa berujung pada pemilihan komisi dan badan kontrol,” kata eks 9 Komisi tersebut dalam suratnya. Sabtu (18/5/2024).

Dalam surat tersebut, mereka juga menjelaskan situasi terkini pemberantasan korupsi di Indonesia. Menurut studi Transparency International, jumlah perkiraan korupsi pada tahun 2023 adalah 34.

Di saat yang sama, secara peringkat, Indonesia juga turun signifikan, dari peringkat 110 menjadi 115.

Baca Juga: Anggota Dewan III: Pansel KPK harus paham soal antikorupsi

Tak hanya itu, KPK juga menghadapi situasi serupa. Sejumlah pelanggaran etik, bahkan persoalan hukum, mewarnai kepemimpinan komisioner antikorupsi 2019-2024. Terkait hal itu, menurut informasi yang diperoleh dari beberapa lembaga penelitian ilmiah, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap KPK mulai menurun.

“Presiden yang terhormat, situasi seperti ini perlu perhatian lebih dari pemerintah untuk kembali memperbaiki KPK,” tulisnya.

Menurut dia, upaya perbaikan tersebut akan dimulai dari pergantian Pimpinan KPK yang akan segera memulai pengorganisasian komite tersebut.

Oleh karena itu, mantan komisioner itu berharap Jokowi mempertimbangkan beberapa syarat sebelum memilih sosok yang akan menjadi komite pengawas KPK.

Baca Juga: Pro Kontra Saham KPK yang Didominasi Pemerintah

Mereka mengatakan panitia harus jujur, profesional dan independen. Penerapan nilai integritas tidak hanya ditegaskan dalam catatan hukum, namun juga menyangkut etika.

Adapun kualifikasinya, calon harus memahami sifat korupsi secara umum dan KPK di masa lalu sehingga panitia bisa mengandalkan fakta sebenarnya dari permasalahan tersebut.

Saat ini, independen berarti anggota komite tidak terafiliasi dengan organisasi, lembaga, atau partai politik mana pun.

“Auditor non-independen sangat penting dalam mengurangi konflik kepentingan dalam menjalankan tugasnya sebagai Panitia Pemilihan,” ujarnya. Dengarkan berita dan pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk bergabung dengan saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top