8 Tersangka Peredaran Narkoba Internasional yang Dikendalikan Napi Ditangkap, Perannya Kelola Keuntungan

JAKARTA, virprom.com – Polisi menangkap delapan tersangka yang dijatuhi hukuman mati di Lapas Kelas IIA Tarakan, Kalimantan Utara, dalam kasus peredaran narkoba Indonesia-Malaysia yang ditangani HS.

Kepala Badan Kepolisian Negara (Bareskrim) Komjen Wahyu Widada mengatakan, delapan tersangka tersebut adalah TR, MA, SK, CA, AA, NMY, RO dan AY.

Tuduhan tersebut merupakan perpanjangan tangan HS dalam menangani keuntungan dari peredaran narkoba.

Wahyu mengatakan dalam jumpa pers yang digelarnya di Mabes Polri, Rabu (18/9/2024), “Surat TR akan berperan sebagai pengelola tindak pidana. Artinya, inisial MA mirip dengan pengelolaan aset yang diperoleh. dari kejahatan.” ).

Baca Juga: Tahanan Makassar kabur dengan memanjat tembok setelah ponselnya rusak

Sedangkan terdakwa SK, CA, AA, NMY, RO dan AY membantu dan bersekongkol dalam kegiatan pencucian uang.

Hasil penelusuran Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) melaporkan omzet industri farmasi jaringan HS mencapai Rp 2,1 triliun.

“Hasil penjualan narkoba sebagian digunakan untuk membeli alat pemberi obat, yang berhasil kami sita,” kata Wahyu.

Sejak pelaku ditangkap, polisi telah menyita 44 properti dan rumah, 21 kendaraan, 28 sepeda motor, 4 kapal, 1 speedboat, dan sebuah jet ski.

Polisi juga menemukan 2 unit ATV, 2 unit jam tangan mewah, uang tunai Rp 1,2 miliar, dan rekening bank Rp 500 juta.

“8 orang ini disangka melanggar pasal 3, 4, 5, dan 6 serta pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penindakan. Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 20 miliar,” kata Wahyu.

Baca juga: III. Anggota komisi mengadu ke Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang baru bahwa harga makanan untuk narapidana adalah Rp 20.000 per hari.

Wahyu sebelumnya mengatakan, terbongkarnya jaringan ini berawal dari penyidikan Dirjen Lembaga Pemasyarakatan terhadap HS yang banyak menimbulkan permasalahan di lapas.

Menurut Wahyu, HS kesulitan menyembunyikan operasi penyelundupan narkoba dari dalam penjara setelah diperiksa.

HS dalam menjalankan usahanya dibantu oleh seorang pria bernama F yang kini menjadi pengungsi.

Baca juga: Mengenal Kontantragis, Kumpulan Mantan Teroris yang Sajikan Kopi dan Cokelat

HS dan F bekerja sama mengangkut narkoba dari Malaysia menuju Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi, Bali, dan Jawa Timur.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, HS dan F bersama-sama mengelola bisnis farmasi jaringan Indonesia-Malaysia sejak tahun 2017.

S alias Andi alias Hendra mengangkut 7 ton sabu dari Malaysia ke Indonesia dalam kurun waktu tujuh tahun.

Tentu saja dia dibantu tersangka lain dalam menjalankan usahanya, kata Wahyu. Dengarkan berita terkini dengan opsi berita kami di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk bergabung dengan Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top